Bupati Kulon Progo Launching SPPT PBB P2 Tahun 2020

  • 06 Februari 2020 00:00:00
  • 1835 views

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2020. Acara tersebut berlangsung di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (5/2/2020).

Dalam acara tersebut diserahkan secara simbolis SPPT PBB P2 tahun 2020 kepada 12 Panewu se-Kulon Progo dan kepada para wajib pajak panutan oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo. Selain itu BKAD juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak SPPT PBB P2 tahun 2019.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, menargetkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebesar Rp29,79 miliar dengan 341.873 wajib pajak pada 2020.

Kepala BKAD Kulon Progo, Triyono, S.IP,. M.Si mengapresiasi para panewu dan lurah yang telah bekerja keras dalam mengelola pajak di daerahnya masing-masing.

“Kami harus memberikan apresiasi kepada semua pihak, baik panewu maupun lurah yang ada di Kabupaten Kulon Progo bahwa pada tahun 2019 lalu tidak ada yang memiliki  tunggakan lebih dari sepuluh persen”,  tutur Triyono.

Triyono berharap kepada para panewu dan lurah untuk ikut serta mendorong mempertahankan dan meningkatkan capaian realisasai PBB P2 di Kabupaten Kulon Progo tahun 2020. Serta tidak ada kenaikan PBB, khususnya kenaikan harga tanah yang ada di Kabupaten Kulon Progo sebagai dampak pembangunan bandara.

Untuk meningkatkan capaian SPPT PBB P2 tahun 2020, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo meminta kepada para panewu dan lurah untuk membuat target dalam pengumpulan SPPT PBB P2 di tingkat Kapanewon dan Kalurahan.

“Saya pernah mengalami sendiri ketika menjadi lurah selama 12 tahun, dan selalu juara untuk pelunasan PBB-nya setiap tahun. Kuncinya adalah percepatan penyelasaian pembayaran pajak ini” ungkap Sutedjo.

Sutedjo berharap para panewu dan lurah bisa mencontoh hal tersebut agar bisa diterapkan di daerahnya masing-masing. Supaya pada batas penyelesaian pembayaran pajak di tingkat kabupaten bisa tepat waktu. Target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2020 naik 16,87 persen dibandingkan 2019 yang sebesar Rp25,49 miliar.

Sutedjo menambahkan, bahwasannya pembayaran pajak daerah saat ini sudah dipermudah, dapat melalui mobile banking di mitra SPPT PBB P2 yaitu bisa melalui BPD DIY, BNI, dan PT POS Indonesia. MC Kulon Progo/Str/Mra.