Ruang Lingkup Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021
- Dibaca 4684 kali
- 28 Juni 2021 00:00:00
Nomor |
OPD |
Ruang Lingkup Kegiatan |
|
1 |
Sekretaris Daerah |
Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi |
|
2 |
Sekretariat DPRD |
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugasnya |
|
3 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
Melaksanakan fungsi perencanaan dan fungsi penelitian dan pengembangan |
|
4 |
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan |
Melaksanakan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan |
|
5 |
Badan Keuangan dan Aset Daerah |
Melaksanakan fungsi keuangan |
|
6 |
Inspektorat Daerah |
Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah |
|
7 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Menyelenggarakan urusan pemerintah daerahdibidang perlindungan kebencanaan |
|
8 |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik |
|
9 |
Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, pemuda dan olahraga |
|
10 |
Dinas Kesehatan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan |
|
11 |
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan pemukiman |
|
12 |
Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
|
13 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana |
|
14 |
Dinas Pertanian dan Pangan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian |
|
15 |
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan dan tata ruang |
|
16 |
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi |
|
17 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang |
|
18 |
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil |
|
19 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu |
|
20 |
Dinas Kebudayaan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan |
|
21 |
Dinas Pariwisata |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pariwisata |
|
22 |
Dinas Kelautan dan Perikanan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan |
|
23 |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan dan perindustrian |
|
24 |
Satuan Polisi Pamong Praja |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketertiban masyarakat |
|
25 |
Dinas Lingkungan Hidup |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup |
|
26 |
Dinas Perghubungan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan |
|
27 |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian |
|
28 |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsipan |
|
29 |
RSUD Wates |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan kesehatan |
|
30 |
RSUD Nyi Ageng Serang |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan kesehatan |
|
31 |
Kapanewon berjumlah 12 |
Membantu Bupati dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa |