Ruang Lingkup Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021

  • Dibaca 4684 kali
  • 28 Juni 2021 00:00:00

Nomor

OPD

Ruang Lingkup Kegiatan

1

Sekretaris Daerah

Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi

2

Sekretariat DPRD

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugasnya

3

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Melaksanakan fungsi perencanaan dan fungsi penelitian dan pengembangan

4

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan

Melaksanakan fungsi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

5

Badan Keuangan dan Aset  Daerah

Melaksanakan fungsi keuangan

6

Inspektorat Daerah

Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah

7

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Menyelenggarakan urusan pemerintah daerahdibidang perlindungan kebencanaan

8

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik

9

Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, pemuda dan olahraga

10

Dinas Kesehatan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan

11

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan pemukiman

12

Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

13

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

14

Dinas Pertanian dan Pangan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian

15

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan dan tata ruang

16

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi

17

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang

18

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

19

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu

20

Dinas Kebudayaan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan

21

Dinas Pariwisata

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pariwisata

22

Dinas Kelautan dan Perikanan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan

23

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan dan perindustrian

24

Satuan Polisi Pamong Praja

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketertiban masyarakat

25

Dinas Lingkungan Hidup

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup

26

Dinas Perghubungan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan

27

Dinas Komunikasi dan Informatika

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian

28

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perpustakaan dan kearsipan

29

RSUD Wates

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan kesehatan

30

RSUD Nyi Ageng Serang

Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan kesehatan

31

Kapanewon berjumlah 12

Membantu Bupati dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa