Sejarah

  • Dibaca 2564 kali
  • 23 Juni 2020 00:00:00

Sebelum terbentuknya Kabupaten Kulon Progo pada yanggal 15 Oktober 1951, wilayah Kulon Progo terbagi atas dua kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarta yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.

 

WILAYAH KASULTANAN NGAYOGYAKARTA HADININGRAT (KABUPATEN KULON PROGO)


Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:

  1. Kabupaten Pengasih, tahun 1831
  2. Kabupaten Sentolo, tahun 1831
  3. Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
  4. Kabupaten Kalibawang, tahun 1855

Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh para Tumenggung. Menurut buku 'Prodjo Kejawen' pada tahun 1912 Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto. Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua Kawedanan dengan delapan Kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua Kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi kepanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.
Yang menjabat bupati di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan tahun 1951 adalah sebagai berikut:

  1.   RT. Poerbowinoto
  2.   KRT. Notoprajarto
  3.   KRT. Harjodiningrat
  4.   KRT. Djojodiningrat
  5.   KRT. Pringgodiningrat
  6.   KRT. Setjodiningrat
  7.   KRT. Poerwoningrat

 

WILAYAH KADIPATEN PAKUALAMAN ( KABUPATEN ADIKARTA)


Di daerah selatan Kulon Progo ada suatu wilayah yang masuk Keprajan Kejawen yang bernama Karang Kemuning yang selanjutnya dikenal dengan nama Kabupaten Adikarta. Menurut buku 'Vorstenlanden' disebutkan bahwa pada tahun 1813 Pangeran Notokusumo diangkat menjadi KGPA Ario Paku Alam I dan mendapat palungguh di sebelah barat Sungai Progo sepanjang pantai selatan yang dikenal dengan nama Pasir Urut Sewu. Oleh karena tanah pelungguh itu letaknya berpencaran, maka sentono ndalem Paku Alam yang bernama Kyai Kawirejo I menasehatkan agar tanah pelungguh tersebut disatukan letaknya. Dengan satukannya pelungguh tersebut, maka menjadi satu daerah kesatuan yang setingkat kabupaten. Daerah ini kemudian diberi nama Kabupaten Karang Kemuning dengan ibukota Brosot.

Sebagai Bupati yang pertama adalah Tumenggung Sosrodigdoyo. Bupati kedua, R. Rio Wasadirdjo, mendapat perintah dari KGPAA Paku Alam V agar mengusahakan pengeringan Rawa di Karang Kemuning. Rawa-rawa yang dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih) dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur. Oleh karena itu, maka Sri Paduka Paku Alam V lalu berkenan menggantikan nama Karang Kemuning menjadi Adikarta pada tahun 1877 yang beribukota di Bendungan. Kemudian pada tahun 1903 bukotanya dipindahkan ke Wates. Kabupaten Adikarta terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu kawedanan Sogan dan kawedanan Galur. Kawedanan Sogan meliputi kapanewon (onder distrik) Wates dan Temon, sedangkan Kawedanan Galur meliputi kapanewon Brosot dan Panjatan.

Bupati di Kabupaten Adikarta sampai dengan tahun 1951 berturut-turut sebagai berikut:

  1.   Tumenggung Sosrodigdoyo
  2.   R. Rio Wasadirdjo
  3.   R.T. Surotani
  4.   R.M.T. Djayengirawan
  5.   R.M.T. Notosubroto
  6.   K.R.M.T. Suryaningrat
  7.   Mr. K.R.T. Brotodiningrat
  8.   K.R.T. Suryaningrat (Sungkono)

 

PENGGABUNGAN KABUPATEN KULON PROGO DENGAN KABUPATEN ADIKARTA


Pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober 1951, yaitu saat diundangkannya UU No. 18 tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

RIWAYAT PERGANTIAN BUPATI KULON PROGO


GAMBARAN UMUM KABUPATEN KULON PROGO


Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu kabupaten dari lima kabupaten/kota di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di bagian barat. Batas Kabupaten Kulon Progo di sebelah timur yaitu Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, di sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah dan di sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia.

Kabupaten Kulon Progo memiliki topografi yang bervariasi dengan ketinggian antara 0 - 1000 meter di atas permukaan air laut, yang terbagi menjadi 3 wilayah meliputi :

a. Bagian Utara

 

Merupakan dataran tinggi/perbukitan Menoreh dengan ketinggian antara 500 1000 meter di atas permukaan air laut, meliputi Kecamatan Girimulyo, Kokap, Kalibawang dan Samigaluh. Wilayah ini penggunaan tanah diperuntukkan sebagai kawasan budidaya konservasi dan merupakan kawasan rawan bencana tanah longsor.

b. Bagian Tengah

 

Merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara 100 500 meter di atas permukaan air laut, meliputi Kecamatan Nanggulan, Sentolo, Pengasih, dan sebagian Lendah, wilayah dengan lereng antara 2 15%, tergolong berombak dan bergelombang merupakan peralihan dataran rendah dan perbukitan.

c. Bagian Selatan

 

Merupakan dataran rendah dengan ketinggian 0 100 meter di atas permukaan air laut, meliputi Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Galur, dan sebagian Lendah. Berdasarkan kemiringan lahan, memiliki lereng 0 2%, merupakan wilayah pantai sepanjang 24,9 km, apabila musim penghujan merupakan kawasan rawan bencana banjir.

Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 58.627,54 hektar, secara administratif terbagi menjadi 12 kapanewon yang meliputi 87 kalurahan dan 918 dusun dan 1 kelurahan dengan 16 RW. Penggunaan tanah di Kabupaten Kulon Progo, meliputi sawah 10.732,04 Ha (18,30%); tegalan 7.145,42 Ha (12,19%); kebun campur 31.131,81 Ha (53,20%); perkampungan seluas 3.337,73 Ha (5,69%); hutan 1.025 Ha (1,75%); perkebunan rakyat 486 Ha (0,80%); tanah tandus 1.225 Ha (2,09%); waduk 197 Ha (0,34%); tambak 50 Ha (0,09%); dan tanah lain-lain seluas 3.315 Ha (5,65%).

Kabupaten Kulon Progo dilewati oleh 2 (dua) prasarana perhubungan yang merupakan perlintasan nasional di Pulau Jawa, yaitu jalan Nasional sepanjang 28,57 km dan jalur Kereta Api sepanjang kurang lebih 25 km. Hampir sebagian besar wilayah di Kabupaten Kulon Progo dapat dijangkau dengan menggunakan transportasi darat.

Curah hujan di Kulon Progo rata-rata per tahunnya mencapai 2.150 mm, dengan rata-rata hari hujan sebanyak 106 hari per tahun atau 9 hari per bulan dengan curah hujan tertinggi pada bulan Januari dan terendah pada bulan Agustus. Suhu terendahnya lebih kurang 24,2°C (Juli) dan tertinggi 25,4°C (April), dengan kelembaban terendah 78,6% (Agustus), serta tertinggi 85,9% (Januari). Intensitas penyinaran matahari rata-rata bulanan mencapai lebih kurang 45,5%, terendah 37,5% (Maret) dan tertinggi 52,5% (Juli).

Sumber air baku di Kabupaten Kulon Progo meliputi 7 (tujuh) buah mata air, Waduk Sermo, dan Sungai Progo. Mata air yang sudah dikelola PDAM meliputi mata air Clereng, Mudal, Grembul, Gua Upas, dan Sungai Progo. Di Kecamatan Kokap,
mata air dikelola secara swakelola oleh pihak Kecamatan dan Desa, yang kemudian disalurkan secara gravitasi dengan sistem perpipaan.

Kabupaten Kulon Progo yang terletak antara Bukit Menoreh dan Samudera Hindia dilalui Sungai Progo di sebelah timur dan Sungai Bogowonto dan Sungai Glagah di Bagian barat dan tengah. Keberadaan sungai dengan air yang mengalir sepanjang tahun di wilayah Kabupaten Kulon Progo tersebut membantu dalam menjaga kondisi permukaan air tanah.

Keberadaan Waduk Sermo di Kecamatan Kokap didukung dengan keberadaan jaringan irigasi yang menyebar hampir di seluruh wilayah kecamatan, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk meningkatkan produksi pertanian dan perikanan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

 

Arah pengembangan wilayah Kabupaten Kulon Progo seperti yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah tahun 2003-2013, sesuai dengan hirarkhinya, kota-kota di Kabupaten Kulon Progo dijelaskan sebagai berikut :

a. Hirarkhi I, adalah kota Wates meliputi sebagian kecamatan Wates dan sebagian kecamatan Pengasih sebagai pusat kegiatan yang melayani seluruh wilayah Kabupaten yang berada di bawahnya, direncanakan melalui :

  1. Pemantapan keterkaitan dengan kota-kota hirarkhi II dan III serta kota-kota pada wilayah perbatasan dengan peningkatan sarana dan prasarana perhubungan darat untuk memperlancar arus lalu lintas.
  2. Peningkatan kualitas lingkungan dengan penyediaan sarana dan prasarana perkotaan secara terpadu dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Memanfaatkan fungsi kota sebagai penahan arus urbanisasi dan migrasi penduduk untuk ke luar daerah.
  4. Peningkatan penataan ruang kota dan penataan bangunan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian oleh semua
    pihak.
  5. Pengembangan sektor perekonomian dan sektor perdagangan melalui pengembangan kelembagaan, pembinaan pengusaha
    menengah-kecil dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk.
  6. Meningkatkan peran sebagai pusat pertumbuhan daerah bagian barat dari Propinsi DIY.

b. Hirarkhi II, terdiri dari kota Temon, Sentolo, Nanggulan, Brosot, dan Dekso, direncanakan sebagai pusat kegiatan tingkat II yang melayani wilayah kecamatan yang bersangkutan dan wilayah sekitarnya, direncanakan melalui :

  1. Peningkatan kualitas lingkungan dengan penyediaan sarana dan prasarana perkotaan secara terpadu dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Peningkatan kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui upaya sektor swadaya masyarakat maupun swasta.
  3. Pengembangan sektor perekonomian dan sektor perdagangan melalui pengembangan kelembagaan, pembinaan pengusaha menengah-kecil dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk.
  4. Pemanfaatan lembaga pedesaan, pengadaan pengembangan prasarana lingkungan (air bersih, jalan, irigasi persawahan, lingkungan permukiman).
  5. Pengembangan dan pemantapan sarana dan prasara perhubungan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dengan kota-kota hirarkhi I, II, dan III serta wilayah perbatasan.

c. Hirarkhi III, terdiri dari kota Lendah, Kokap, Panjatan, Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang. Diarahkan sebagai pusat kegiatan lokal (wilayah kecamatan) yang melayani daerah sendiri, direncanakan melalui :

  1. Peningkatan kualitas lingkungan dengan penyediaan sarana dan prasarana perkotaan secara terpadu dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pemanfaatan lembaga pedesaan, pengadaan pengembangan prasarana lingkungan (air bersih, jalan, irigasi persawahan, ingkungan permukiman).
  3. Pengembangan dan pemantapan sarana dan prasarana perhubungan untuk meningkat kan kelancaran arus lalu lintas dengan kota-kota hirarkhi I, II, dan III serta wilayah perbatasan.

| Sumber : BAPPEDA |