Sosial Budaya

  • Dibaca 7884 kali
  • 23 Juni 2020 00:00:00

SOSIAL


Kondisi dan perkembangan sosial di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2008 dapat dipantau melalui indikator agama, kesehatan, keamanan, yang ada pada masyarakat, karena hal tersebut mencerminkan adanya hubungan dan toleransi yang saling terkait. Dari 374.783 penduduk Kabupaten Kulon Progo mayoritas adalah pemeluk agama Islam yaitu 93,80 persen agama Kristen 1,30 persen, agama Katholik 4,73 persen, agama Budha 0,17 persen, dan agama Hindu 1,33 persen.


Tempat peribadatan yang tersedia cukup memadai, yaitu tiap kecamatan rata-rata memiliki 82 masjid, 42 mushola, 42 langgar, 1 gereja Kristen, 3 rumah kebaktian, 1 gereja Katholik, dan 4 kapel. Tempat ibadah umat Budha Wihara hanya terdapat di Kecamatan Girimulyo yaitu 5 Wihara dan 1 cetya.


Fasilitas kesehatan yang tersedia di Kabupaten Kulon Progo yaitu 3 rumah sakit umum, yang terletak di kecamatan Wates 2 buah dan di kecamatan Temon 1 buah dengan kapasitas 231 tempat tidur; selain itu ada 20 puskesmas dan 61 puskesmas pembantu, 54 dokter rumah sakit,dengan paramedis sebanyak 76 dokter puskesmas, dan 466 paramedis lain yang ada di rumah sakit dan puskesmas.

 


Kasus kesehatan paling menonjol yang ditangani oleh RSUD Wates maupun tempat pelayanan kesehatan lainnya adalah penyakit panas ,asma, pilek dan diare. Di sisi lain indikator kesehatan balita dapat dilihat dari hasil penimbangan balita yang menunjukkan indikasi yang positip. Rata-rata tiap bulan jumlah balita yang ditimbang di posyandu sebanyak 23.038 anak, dan yang naik berat badannya ada 14.674 anak (63,69 persen). Jumlah balita gizi buruk ada sebanyak 209 anak.

 


Gambaran sisi yang tidak kondusif di Kabupaten Kulon Progo dari sosial masyarakat dapat dilihat dari data kejahatan yang terjadi, jumlah kejahatan yang terjadi sebanyak 139 kasus. Jumlah tambahan napi berdasarkan putusan pengadilan  mencapai 237 orang . Berdasarkan klasifikasi umur, tambahan napi tersebut terdiri dari dewasa sebanyak 90,30 persen, pemuda sebanyak 5,49 persen, dan anak-anak 4,22 persen dengan lama kurungan <1 tahun ada 83,97 persen, 1-5 tahun 12,66 persen, lebih dari 5 tahun 0,84 persen, pidana kurungan dan seumur hidup tidak ada dan pidana denda 2,53 persen.

 

BUDAYA


Kesenian daerah merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan. Kabupaten Kulon Progo mempunyai perkumpulan kesenian tari sebanyak 308, seni musik sebanyak 714, seni teater sebanyak 90, dan kesenian seni rupa sebanyak 122, yang terdiri dari seni lukis sebanyak 25 kelompok, seni ukir sebanyak 12, seni dekorasi 77 kelompok, dan seni tatah wayang kulit sebanyak 8 kelompok. Jumlah organisasi sosial /LSM/ dan ormas lainnya tercatat sebanyak 216 organisasi.

 


Sumber : Kulon Progo Dalam Angka 2009 - BPS, update 20/04/2010