Profil PPID Kabupaten Kulon Progo
- Dibaca 2571 kali
- 12 Juli 2020 00:00:00
Pengertian tentang PPID dan PPID Pembantu
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah.
Dengan adanya PPID maka dapat memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi sehingga dapat tertangai lebih cepat, tepat dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pembentukan PPID di Kabupaten Kulon Progo merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Kabupaten Kulon Progo dibentuk pertama kali tahun tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Barulah sejak tahun 2017, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo sebagai pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Utama Kabupaten Kulon Progo.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID Utama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Prgo dibantu oleh PPID Pembantu yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan, Dinas, Bagian, dan Kapanewon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Adapun PPID Pembantu di Kabupaten Kulon Progo berjumlah 42 meliputi sebagai berikut :
- Sekretaris Daerah
- Sekretariat DPRD
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
- Badan Keuangan dan Aset Negara
- Inspektorat Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Pertanian dan Pangan
- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
- Dinas Kebudayaan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Perghubungan
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- RSUD Wates
- RSUD Nyi Ageng Serang
- Kapanewon berjumlah 12