Profil PPID Kabupaten Kulon Progo

  • Dibaca 2571 kali
  • 12 Juli 2020 00:00:00

Pengertian tentang PPID dan PPID Pembantu

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah.

Dengan adanya PPID maka dapat memudahkan masyarakat menyampaikan permohonan informasi sehingga dapat tertangai lebih cepat, tepat dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pembentukan PPID di Kabupaten Kulon Progo merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID Kabupaten Kulon Progo dibentuk pertama kali tahun tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Barulah sejak tahun 2017, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo sebagai pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Utama Kabupaten Kulon Progo.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID Utama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Prgo dibantu oleh PPID Pembantu yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan, Dinas, Bagian, dan Kapanewon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Adapun PPID Pembantu di Kabupaten Kulon Progo berjumlah 42 meliputi sebagai berikut :

  1. Sekretaris Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
  5. Badan Keuangan dan Aset Negara
  6. Inspektorat Daerah
  7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  9. Dinas Pemuda dan Olahraga
  10. Dinas Kesehatan
  11. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  12. Dnas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  14. Dinas Pertanian dan Pangan
  15. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  16. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  17. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  18. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  20. Dinas Kebudayaan
  21. Dinas Pariwisata
  22. Dinas Kelautan dan Perikanan
  23. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  24. Satuan Polisi Pamong Praja
  25. Dinas Lingkungan Hidup
  26. Dinas Perghubungan
  27. Dinas Komunikasi dan Informatika
  28. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  29. RSUD Wates
  30. RSUD Nyi Ageng Serang
  31. Kapanewon berjumlah 12