Heru Prasetyo Kades Terpilih Desa Kanoman Panjatan

  • 11 Maret 2013 08:26:24
  • 3736 views

Heru Prasetyo AMd ditetapkan sebagai calon Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Kanoman, Kecamatan Panjatan dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Minggu (10/3).

Calon kades nomor urut tiga ini memperoleh 764 suara, mengalahkan perolehan suara calon kades nomor urut satu, Agus Triyono yang memperoleh 384 suara dan calon kades nomor urut dua, Edi Sadtata dengan memperolehan 195 suara.

                Ketua Panitia Pilkades Desa Kanoman Wiwiek Prajatno mengatakan berdasarkan dari rekapitulasi perhitungan suara di tiga TPS, menetapkan Heru Prasetyo sebagai calon kades terpilih Desa Kanoman. Tiga calon  dapat menerima dengan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkades. Setelah mengetahui perolehan suara Agus Triyono dan Edy Sadtata memberikan salam ucapan selamat kepada Heru Prasetyo.

                Camat Panjatan Drs.Eka Prayanta yang turut menunggui selama proses pemilihan mengatakan bersyukur pelaksanaan Pilkades di Desa Kanoman dapat berjalan tertib lancar dan aman,  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades Desa Kanoman yang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang  tanda contreng di surat suara terhadap tiga calon kades Desa Kanoman yang berhak dipilih dinilai cukup baik. Suara sah di tiga TPS sebanyak 1.343 suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.453 orang. Adapun surat suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 32 suara.

Ketua KPPS TPS 1, Mulyadi dan Ketua KPPS TPS 2, Rusiman menjelaskan sebagian besar pemilih memberikan tanda contreng di tengah kotak salah satu calon kades seperti yang disampaikan dalam sosilisasi. Meskipun masih ada surat suara tidak sah di tiap TPS, jumlahnya dalam prosentase kecil.

                Mulyadi mengatakan di TPS 1 terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) 551 orang. Di TPS tersbut hanya terdapat 8 surat suara tidak sah. Sebanyak 503 suara yang sah, calon kades Heru Prasetyo memperoleh 240 suara, Agus Triyono 222 suara dan calon kades Edi Sadtata mendapatkan 41 suara.

"Tetapi masih saja ada pemilih yang memberikan tanda contreng di luar kotak, menambah tanda tangan dan memberikan tanda contreng lebih dari satu menjadikan surat suara tidak sah. Ada depalan surat suara di satu TPS dinyatakan tidak sah," kata Mulyadi.

Rusiman menjelaskan di TPS 2 terdapat 21 suara tidak sah. Surat suara dinyatakan tidak sah karena dalam surat suara diberikan tanda kode dan memberikan tanda di luar kotak salah satu calon kades.

Adapun surat suara sah sebanyak 339 suara dengan perincian, Heru Prasetyo memperoleh 161 suara, Edy Sadtata memperoleh 143 suara dan Agus Triyono 93 suara.  " Dari sebanyak 21 suara tidak sah, tanda contreng di sembilan surat suara berada di luar kotak. Selebihnya ada tanda kode dan tanda tangan," katanya.(MC)