Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY, Membangun Masyarakat Yogyakarta Yang Semakin Bermartabat
- Dibaca 793 kali
- 31 Agustus 2022 00:00:00
Nanggulan, Memasuki satu dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan DIY, Pj. Bupati Kulon Progo Drs. Tri Saktiyana M.Si mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa UU Keistimewaan DIY jangan hanya dipandang sebagai pelestarian seni budaya namun harus dipandang secara lebih luas utamanya untuk membangun kesejahteraan masyarakat DIY.
Hal tersebut disampaikan Tri Saktiyana dalam acara peringatan Satu Dasawarsa (10 Tahun) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang berlangsung di Taman Tresno Jasa Marga, Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan, Rabu (31/8/2022).
Tri Saktiyana mengatakan UU Keistimewaan mempunyai tujuan yang sangat luas tak sekedar pada seni dan budaya saja, namun didalamnya banyak memuat tujuan-tujuan lain seperti pengembangan SDM, ekonomi, pariwisata dan bidang lainnya.
"Tujuan keistimewaan itu untuk membangun kesejahteraan masyarakat yang lebih luas, sejahtera lahir, sejahtera batin, membangun masyarakat Yogyakarta yang semakin bermartabat," kata Tri Saktiyana.
Dikatakan Tri Saktiyana, seni dan budaya memang menjadi salah satu dasar UU Keistimewaan, namun lebih dari itu seni budaya juga harus dipandang sebagai suatu yang harus bermanfaat bagi masyarakat di masa depan tidak hanya sekedar melestarikan apa yang ada dimasa lalu.
"Budaya jangan hanya dimaknai sebagai yang ada dimasa lalu, namun harus pula dimaknai masa kini dan berorientasi ke masa depan, agar nantinya mampu bermanfaat bagi masyarakat untuk menjadikan lebih sejahtera dan bermartabat sebagai manusia Yogyakarta yang istimewa," terangnya.
Sementara itu, pada peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan DIY ini Pengelola Taman Tresno Jasa Marga mengangkat dan menghadirkan kesenian-kesenian lokal yang hampir punah karena kalah dengan kesenian-kesenian baru, selain itu juga digelar pameran produk-produk UMKM disekitar taman.
"Niat kami pada momen ini, kita ingin membangkitkan lagi budaya lokal yang hampir punah, harapannya kedepan kita dapat lebih intensif dalam membina budaya ini agar lebih bisa terangkat lagi, jaya seperti dulu lagi," ungkap Purdiyanto selaku pengelola Taman Tresno Jasa Marga.
Purdiyanto juga berharap kedepan Dana Keistimewaan yang diamanatkan dalam UU Keistimewaan dapat menyentuh sampai dengan pelaku budaya sampai pada tingkat bawah agar mampu mengangkat serta mengembangkan kembali budaya lokal yang ada di Kulon Progo. MC.Kab.Kulon Progo/humas.