BUPATI SERAHKAN SK CPNS HONOR; Dijamin Tak Gunakan Uang Pelicin

  • Dibaca 2246 kali
  • 22 April 2009 00:00:00
Bupati Kulonprogo H.Toyo Santoso Dipo menegaskan para pegawai honorer yang sekarang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNSD dalam prosesnya tidak dipungut biaya berupa uang pelicin atau uang semir.

Hal tersebut dikatakan Bupati ketika menyerahkan 157 SK CPNSD tenaga honor dan penyerahan kenang-kenangan kepada 100 CPNSD yang telah pensiun di Gedung Kaca, Rabu (22/4). Secara simbolis SK CPNSD diserahkan kepada Suwanto,SPd dan Dewa Ayu Paramitaningrum,SPd, sedangkan kenang-kenangkan pensiun kepada mantan Kadinas Perindagkoptam Ir.H.Subito. Turut hadir Sekda Drs.H.So?im,MM, Asisten Pembangunan Ir.Agus Anggono, Asisten Administrasi H.Muqodas Rozie,SH dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs.Djulistyo.

?Menurut informasi dari kepala BKD, bahwa dalam proses tenaga honor menjadi CPNS ini tidak ada yang menggunakan uang pelicin atau uang semir, apakah betul,,? tanya Toyo, yang serentak di jawab betul oleh para calon penerima SK yang memenuhi Gedung Kaca tersebut.

Menurut Toyo, setelah mendapatkan pengangkatan CPNSD untuk menjadi PNSD masih melalui proses panjang. Para CPNS dituntut untuk disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibanding sewaktu masih menjadi tenaga honorer, hal ini sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sebagai abdi negara dan masyarakat harus mampu mengembangkan diri dengan senantiasa belajar, terlebih kepada para guru dapat melanjutkan belajar di perguruan tinggi yang berada di Kulonprogo.

Sementara kepada PNS yang purna tugas atau pensiun bukan berarti berhenti dalam mengabdi dan berkreasi bagai negeri ini tetapi purna tugas harus dipahami dan disadari sebagai salah satu mekanisme regenerasi dalam birokrasi.

Sementara kepala BKD Drs.Djulistyo mengatakan jumlah SK CPNSD yang diserahkan 157 SK yang terdiri guru 3 orang dan 154 tenaga administrasi meliputi sopir tenaga pengamanan dan penjaga malam dengan perincian golongan III/a sejumlah 3 orang, golongan II/a 108, golongan I/c 31 dan golongan I/a 15 orang.

?CPNSD yang diangkat ini, merupakan kebijakan nasional secara serentak , bertahap dari 2005 s/d 2009 yakni tenaga honor yang sesuai PP No.48 th.2005 dan telah diubah PP No.43 th.2007 memenuhi ketentuan yuridis diantaranya telah masuk data base BKN, sumber penghasilannya dari APBN/APBD dan memenuhi ketentuan teknis administrasi?, terang Djulistyo.

Menurut Djulistyo, hingga kini masih sekitar 100 tenaga honor yang belum mendapatkan SK CPNS yang diharapkan dapat diselesaikan di penghujung 2009. Sedangkan bagi para tenaga honor yang masih tertunda karena adanya penghasilan yang sempat terhenti tidak terus-menerus, kurang lengkapnya persyaratan, melalui advokasi yang dilakukan diharapkan setelah tahun 2009 dapat diberikan SK CPNSD.