Rapur Penandatanganan Raperda Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  • Dibaca 365 kali
  • 31 Agustus 2021 00:00:00

Kulon Progo - DPRD Kabupaten Kulon Progo mengelar Rapat paripurna (Rapur) dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bersama Rancangan peraturan daerah (Raperda)  Pengujian berkala kendaraan bermotor menjadi Peraturan daerah (Perda), pada Rabu (25/8/2021). Dihadiri Bupati Kuon Progo beserta wakil bupati, ketua DPRD, Fraksi - fraksi dan OPD lingkup Pemkab Kulon Progo.

Rapat Paripurna dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang dan di siarkan secara virtual melalui video conference dengan dipimpin pimpinan sidang  oleh Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, SE. yang menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Akhid juga mengatakan bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan memiliki acara pokok penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dalam pidato sambutannya mengatakan “Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilaksanakan agar Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang beroprasional di wilayah Kabupaten Kulon Progo terjamin kemanan dan keselamatannya baik bagi pengemudinya, masyarakat pengguna, maupun masyarakat secara luas yang bersentuhan dengan transportasi. Disamping itu dengan pengujian berkala diharapkan emisi gas buang dapat dikendalikan sehingga tercipta lingkungan hidup yang sehat dan bersih”.

Sutedjo juga menambahkan bahwa dalam rangka pemberian pelayanan yang baik bagi masyarakat Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi dan sertifikasi, menggunakan dan mengikuti tata cara pengujian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Juru Bicara Pansus pembahas Peraturan Daerah tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Agung Raharjo. ST. dalam kesempatannya, menyatakan harapan pansus bahwa KBWU baik yang beroprasi di jalanan umum atau wisata harus dilakukan pendataan secara insentif dan diberi pembinaan serta mengarahkannya, agar route operasionalnya sesuai jalur yang seharusnya.

Pansus menyampaikan harapannya yang disampaikan oleh jubir Pansus bahwa, hal yang perlu menjadi perhatian serius adalah tentang kesungguhan dalam melaksanakan dan menegakkan Perda ini, antara lain dengan menggiatkan operasi terpadu dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya melakukan uji kendaraan, sehingga memenuhi standar keselamatan dan kesehatan linkungan.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, maka Perda Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000 mendapat beberapa perubahan.

Perda Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut berisi tentang penggantian Buku Uji menjadi Kartu Uji berupa kartu pintar atau bentuk lain yang dipersamakan dan Tanda Uji dapat berupa sticker atau bentuk lain yang dipersamakan. Hasil pengujian yang berwujud kartu pintar merupakan bukti lulus uji yang dijamin keakuratannya dan telah terkoneksi dengan Kementrian Perhubungan RI.

Perubahan lain adalah penghapusan sanksi pidana serta ketentuan bagi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor untuk membangun Sistem Informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Perda ini juga mengatur mengenai jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pelaksana penguji.

Kegiatan Rapat Paripurna diakhiri dengan pembacaan sistematika Perda oleh Kepala Bagian Hukum Muhadi, S.H., M.Hum. Pembacaan rancangan keputusan bersama oleh sekretaris DPRD, Sarji, S.IP.,MAP serta sesi penandatanganan Perda Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dan Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, S.E, serta oleh para Dewan. MC Kab.Kulon Progo/Humas.