Salurkan Hewan Kurban, Pemkab Kulon Progo Terima 9 Sapi Dan 22 Kambing

  • Dibaca 696 kali
  • 20 Juli 2021 00:00:00

Wates - Bupati Kabupaten Kulon Progo Drs. H. Sutedjo didampingi Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana menghadiri acara penyaluran hewan kurban di halaman rumah dinas Bupati, Selasa (19/7/2021). Acara ini dihadiri, Para pimpinan dari perusahaan, Pengusaha yang hadir, Kepala OPD di lingkup Pemkab Kulon Progo, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, serta bapak ibu penerima hewan kurban.

Pada tahun 2021 ini pemda Kulon Progo menerima 9 ekor sapi dan 22 ekor kambing yang berasal dari 17 donatur yaitu Gubernur DIY, Bupati Kulon Progo, Bank BPD DIY, Gapensi, Hiswana, PT Angkasa Pura 1, Adhi Karya, Apotek K24, Bank Kulon Progo, PT. Putra Patria, Aneka Usaha, RSUD Wates, PT. Selo Adhikarto (SAK), PT. Muncul Karya, HIPMI, BetonKU dan PDAM. Dari para donator tersebut akan disalurkan kepada 42 pemohon yang berasal dari berbagai Kapanewon diantaranya disalurkan kepada masjid, sekolah, mushola, dan panti asuhan. 

Tidak semua penerima hadir saat acara pemyaluran hewan qurban berlangsung. Hanya beberapa perwakilan saja yang hadir, hal ini bertjuan untuk mengurangi kerumunan.. “Selain itu ada bantuan hewan qurban sebuah dua ekor sapi dari wakil gubernur yang langsung diberikan kepada takmir, ini ada di Kedungsugo dan juga di Kemiri Kaliagung”,ujar Drs. Jazil Ambar Was’an.

“Hewan qurban kambing dari donatur mohon maaf sebagian besar kami distribusikan tadi siang supaya tidak banyak berkerumun di lingkungan ini”, tambahnya. 

Sementara itu, Sutedjo juga menyampaikan terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pertanian Nomor 524/520.2277 tentang tata cara pengajuan rekomendasi tempat penjualan hewan qurban atau tempat pemotongan hewan qurban, dengan dasar Surat Edaran Bupati Nomer 45/2101 tentang ketentuan pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi dalam situasi bencana corona virus disease 2019. Hal ini bertujuan untuk melindungi seluruh warga masyarakat Kulon Progo dari penyebaran virus Covid-19.  

“Himbauan yang sudah kita edarkan penyembelihan hewan qurbannya ini tidak dilaksanakan di (20/7) tapi diharapkan setelah tanggal tersebut, hari tasriqnya itu kan sampai (23/7) jadi masih ada 3 hari yaitu 21, 22 dan 23, silahkan untuk digunakan waktu tersebut” ucap Sutedjo.  

Beberapa hal terkait pemotongan hewan qurban di luar RPH-R yakni pemotongan yang dilakukan masyarakat baik di masjid, mushola, sekolah, pesantren maupun pribadi harus mempunyai rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo. Surat tersebut dapat diajukan melalui aplikasi TaniKU atau datang langsung ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) se-Kabupaten Kulon Progo. MC Kab.Kulon Progo/Rafi/Diaz/hry