Tingkatkan Perekonomian Daerah
- 31 Mei 2021 00:00:00
- 222 views

Wates - DPRD Kabupaten Kulon Progo mengelar Rapat paripurna (Rapur) dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo, berlangsung di ruang Kresna, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kamis (31/05/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati, SE dan dihadiri oleh Bupati Kulon Progo beserta Wakil Bupati Kulon Progo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Sekertaris Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Agenda pada Rapur tersebut adalah Penyampaian Pendapat Akhir Panitia khusus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, Pembacaan Sistematika Rancangan Peraturan Daerah, Pembacaan Rancangan Keputusan Bersama dan diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati dan Ketua DPRD.
Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo menyampaikan pendapat akhir terhadap dua raperda Kulon Progo, tentang perusahan umum daerah aneka usaha Kulon Progo yang didirikan berdasarkan peraturan daerah Kulon Progo dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonimian Daerah terutama bidang perdagangan, perindustrian dan bidang usaha lainnya sesuai kententuan Undang-undang,
“Penyelenggarakan penataan umum, penyediaan barang atur jasa bermutu bagi masyarakat sesuai kondisi karakristik potensi daerah berdasarkan tata kelola yang baik merupakan ciri perusahan umum daerah.” Ujar Bupati Kulon Progo.
Adapun pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan modal pada bentuk infestasi pemerintah daerah sebagai jaga Panjang yang bersifat permanen, bertujuan memilki berkelanjutan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah. Berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2020 tentang telah dibentuk usaha umum daerah.
Acara rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan Bersama Raperda Tentang rancangan perturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah bank rakyat daerah bank Kulon Progo. Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah aneka usaha Kulon Progooleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati, SE.