Wakil Walikota Banjarbaru Tertarik Tomira Di Kulon Progo

  • Dibaca 614 kali
  • 31 Mei 2021 00:00:00

Wates - Bupati Kulon Progo, Drs. H . Sutedjo menerima kunjungan dari Wakil Walikota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selelatan (Kalsel), Wartono, SE beserta jajarannya di ruang kerja Bupati, kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (31/05/2021).

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono, SE menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk silahturahmi sekaligus kesempatan untuk melihat potensi-potensi di Kabupaten Kulon Progo dalam hal kebijakan, “Kami ingin sekali belajar lebih jauh terkait beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Diantaranya kebijakan dalam meningkatkan pertumbuhan pasar modern, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggandeng minimarket seperti Alfamart dan Indomart untuk berkolaborasi dan bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kabupaten Kulon Progo. Mengingat pertumbuhan pasar modern atau minimarket di Kota Banjarbaru  yang cukup pesat”, jelas Wartono.

Wartono berharap, melalui kunjungan ini Kota Banjarbaru dapat mendalami informasi terkait sistematika dan pelaksanaan kerjasama antara Dinas Koperasi Kabupaten Kulon Progo dan toko modern atau minimarket tersebut.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo menyambut baik kedatangan Wakil Walikota Banjarbaru beserta jajarannya ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Menurutnya, kebijakan kerjasama antara toko modern atau minimarket dengan Dinas Koperasi Kulon Progo berasal dari spirit baru yang menggabungkan prinsip idealis dan realistis, “Pemkab Kulon Progo menilai bahwasanya, kami tidak mungkin menutup masuknya sistem bisnis baru atau modern, justru kita harus beradaptasi dengan sistem bisnis baru tersebut (idealis), sederhananya kami tidak mau ketinggalan jaman. Namun, disisi lain, kami jugs harus tetap realistis untuk melindungi dan mensejahterahkan pasar tradisional dan masyarakat sekitar. Kami tidak ingin pasar-pasar tradisional nantinya mati karena keberadaan pasar modern”, tutur Sutedjo.

Dengan demikian, Pemkab Kulon Progo sepakat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan toko-toko modern dan perlindungan pasar-pasar tradisional, serta Perda tentang perlindungan produk-produk lokal atau daerah, “Setelah pembentukan dua perda tersebut, kami selanjutnya melakukan MOU dengan direksi perusahaan minimarket yang bersangkutan. Setelah itu, kami mengarahkan langsung Dinas Koperasi Kulon Progo untuk menyiapkan koperasi setempat di dekat daerah mininarket berada, kemudian kita fasilitasi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara koperasi dengan minimarket”, jelasnya.

Sutedjo juga menjelaskan bahwa, kerjasama yang dibentuk yaitu membangun kebersamaan untuk bisa berkolaborasi dengan potensi daerah setempat, “Jadi minimarket tersebut akan kami beri dua opsi yaitu tutup atau tetap berlanjut namun dengan catatan harus bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan mengganti nama toko modern atau minimarket menjadi Toko Milik Rakyat (Tomira)”, imbuh Sutedjo.

Adapun beberapa klausul yang mengatur berdirinya minimarket atau toko modern di sekitar Kabupaten Kulon Progo. Diantaranya, toko modern atau minimarket tersebut jaraknya tidak boleh terlalu berdekatan dengan pasar tradisional, jarak sekurang-kurangnya yaitu 1km/1000m. Selanjutnya, toko modern atau minimarket tersebut juga harus bisa menampung produk-produk lokal atau UMKM setempat minimal 20 persen dari total space yang tersedia. MC Kab.Kulon Progo/humas/Sayuqi/April.