Rapur Penandatanganan Keputusan Bersama Raperda Tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal
- Dibaca 393 kali
- 31 Mei 2021 00:00:00
Wates - DPRD Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Keputusan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal, di Ruang Kresna, Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/05/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati, SE dan dihadiri oleh Bupati Kulon Progo beserta Wakil Bupati Kulon Progo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan tamu undangan.
Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo dalam pendapatnya mengatakan bahwa Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2012 ini merupakan upaya bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan dan perkembangan investasi saat ini,
“Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diberikan Pemerintah Daerah harus mempedomani aturan yang telah ada dan sesuai dengan kewenangan, kondisi, serta kemampuan keuangan daerah. Kriteria yang harus terpenuhi penanam modal untuk mendapatkan insentif dan kemudahan harus diteliti dengan baik dan cermat sehingga jangan sampai salah sasaran”, jelas Sutedjo.
Adapun Perubahan dalam Raperda inisiatif yang telah di bahas antara lain berkenan dengan Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal wajib memenuhi kriteria sesuai yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) antara lain :
- Memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
- Menyerap banyak tenaga kerja lokal;
- Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
- Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
- Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
- Melakukan alih teknologi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil , atau koperasi
- Dan beberapa kriteria lainnya.
Kriteria yang diatur dalam pasal 21 ayat (1) Raperda ini, telah sejalan dengan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Disamping pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, perubahan perda ini juga menyepakati penghapusan ketentuan yang mengatur kerja sama penanaman modal yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah yaitu kerja sama regional dan kerja sama internasional.
Acara rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan Bersama Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal, oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dan Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhid Nuryati, SE. MC Kab.Kulon Progo/hms/Syauqi/hry