Penandatangan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemumungutan Pajak antara DJP – DJPK – Pemda Se-Indonesia Tahun 2021

  • Dibaca 368 kali
  • 02 Mei 2021 00:00:00

Wates – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka Optimalisasi Pemumungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III antara Direktorat Jendral Perpajakan, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Se – Indonesia 2021.

Acara ini berlangsung di Command Room Diskominfo, Kulon Progo yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, Kepala KPP Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Wasis Yulianto, AccountRepresentative,  Herlyn Nurkhasanah, beserta OPD terkait di lingkungan Pemkab Kulon Progo yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Metting, Rabu (21/04/2021).

“Pajak pusat dan perpajakan daerah berkaitan erat dalam penerimaan pajak konsumsi dan PPN serta sangatlah harus dioptimalkan untuk mengoptimalisasi pemumungatan pajak”, ucap Direktorat Jendral Perpajakan, Suryo Utomo.

Sementara ini, Niken Arianti, Kasatgas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa KPK selalu mengawal sumber keuangan negara dari proses pemungutan pajak dan selalu mendorong agar masyarakat selalu taat membayar pajak.

Kegiatan ini mempertegas untuk memberikan informasi perpajakan daerah serta untuk mengoptimalkan pemumungutan pajak. MC Kab.Kulon Progo/hms/Desta/April/Hry