Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo Jalin Kerjasama Pembinaan Hukum

  • Dibaca 498 kali
  • 02 Mei 2021 00:00:00

Wates – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo serta melakukan Pembinaan Hukum dilingkup Pemkab Kulon Progo pada 2021. Berlangsung di Command Room, Diskominfo Kulon Progo, dihadiri langsung oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo, Kajari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawati SH. MH., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Eriksa Ricardo, dan jaksa di lingkungan kejaksaan negeri Kulon Progo serta OPD terkait, dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dengan Panewu dan Lurah Se – Kabupaten Kulon Progo, Kamis ( 22/04/2021).

Dalam laporannya Kepala bagian hukum Setda Kulon Progo, Muhadi SH. M.Hum., Mengatakan bahwa penandatangan perjanjian kerjasama  ini sudah dilaksanakan tidak hanya tahun ini namun sudah dilaksanakan dari tahun – tahun yang lalu.

“Bahwa pada garis besar perjanjian ini  mulai 2020 yang lalu dan juga dilakukan pada 2021 ini, terkait dengan  pendampingan permasalahan  Hukum Perdata yang dimana  atas hasil kerjasamaanatara Pemkab Kulon Progo dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang ternyata dapat berkontribusi langsung untuk pendapatan asli daerah,” ujar Muhadi SH. M.Hum.,

“Serta refocusing anggaran terkait penanganan dampak Pandemi COVID–19 pada 2020 yang lalu, sehingga kami dapat melakukan pendampingan hukum terkait refocusing anggaran ini, dan untuk 2021 akan segera kami lakukan terkait pendampingan hukum penagihan wajib pajak,” ungkas Muhadi

Dalam sambutanya Bupati Kulon Progo, Drs.H.Sutedjo, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 Undang – Undang  Nomor 23 TA 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang  mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Berdasarkan ketentuan – ketentuan sebagaimana  yang dimaksud atas sinergitas pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo diperlukan  dalam pemerintahan  daerah, maka dengan itu di laksanakan  Perjanjian Kerjasama  antar Pemkab Kulon Progo dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengenai penanganan pendampingan hukum Perdata dan tata usaha negara Kabupaten Kulon Progo,” ucap Sutedjo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawati SH. MH., menyampaikan bahwa ia mengapresiasi pemkab Kulon Progo atas kepercayaannya terhadapat Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang telah memperpanjang MOU atau Perjanjian terkait hukum perdata ini, perjanjian ini sudah dua tahun yang lalu  berakhir  dan kemudian tahun ini kembali di perpanjang kembali.

“Kami tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum dan penindakan, biasanya dikenal  di kami bahwa Kejaksaan melakukan penuntutan saja tetapi saat ini kami hadir dengan fungsi  sebagai pengacara negara, kami juga mempunya fungsi mempertahankan dan menuntut hak negara itu sendiri dalam hal ini Pemkab Kulon Progo, Pemerintah Kalurahan, dan unsur dimana negara berkepentingan,”  tutur Kistianti

Ia menambahkan terkait permohonan pengajuan pertimbangan hukum atau bantuan hukum Bapak, Ibu dapat langsung menyampaikan ke Kejaksaan. MC Kab.Kulon Progo/Hums/Desta/Apri;/hry