RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2020

  • Dibaca 1205 kali
  • 31 Maret 2021 00:00:00

Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraaan pemerintahan daerah.


Untuk memenuhi salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud, dengan ini kami sampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat dengan harapan dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.

 

Berikut link download RLPPD tahun 2020 :

RLPPD tahun 2020