Tingkatkan Layanan Kependudukan Melalui PencarKu
- Dibaca 884 kali
- 25 Februari 2021 00:00:00

Wates - Dalam rangka upaya berinovasi dalam memberikan pelayanan agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulon Progo luncurkan Aplikasi PencarKU (Pelaporan Perceraian Terintegrasi Kulon Progo).
Aplikasi tersebut diluncurkan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemkab Kulon Progo dengan Pengadilan Negeri Wates dan Pengadilan Agama Wates yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo, di Ruang Rapat Sermo, Rabu (24/02/2021).
Kepala Dinas Dukcapil Ir. Aspiyah, M.Si menyampaikan pelayanan administrasi kependudukan modern menuntut metode pelayanan yang mudah, cepat, efektif, dan efisien dengan menerapkan mekanisme pelayanan berbasis teknologi informasi secara daring (dalam jaringan / online).
"PencarKu merupakan salah satu inovasi Daerah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat melalui integrasi data pelaporan perceraian ke dalam database kependudukan melalui aplikasi”, ujar Aspiyah.
Optimalisasi dan sinergitas kegiatan integrasi data pelaporan perceraian antara Dukcapil dengan Pengadilan Negeri Wates dan Pengadilan Agama Wates ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Khususnya kemudahan dan kecepatan pelayanan pendaftaran penduduk kepada warga masyarakat yang baru saja mengalami musibah perceraian.
Dijelaskan Aspiyah nantinya hasil pelayanan PencarKU berupa integrasi data pelaporan perceraian ke dalam database kependudukan, dan pelayanan penerbitan KTP-elektronik dan Kartu Keluarga yang telah berubah status perkawinannya berdasarkan dokumen perceraian yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Sementara Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah melaksanakan kerja sama integrasi data pelaporan perceraian ke dalam database kependudukan melalui aplikasi PencarKU.
Menurut Bupati pelaporan perceraian oleh penduduk selama ini sering terlambat sehingga berdampak pada kurang validnya data base kependudukan. Padahal data-data kependudukan yang valid merupakan suatu keharusan yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara. "Semoga melalui PencarKU dan penandatanganan perjanjian kerjasama ini akan membawa kemajuan dalam hal kemudahan layanan namun tetap mengutamakan kevalidan data", tuturnya.
Namun demikian Bupati mengingatkan dengan kemudahan yang telah diberikan ini, tidak lantas meningkatkan angka perceraian di Kulon Progo. Kemudahan ini merupakan wujud kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga berharap inovasi ini dapat mendukung dan melengkapi inovasi yang sudah dilaksanakan Dukcapil selama ini.
Hadir menandatangani pejanjian tersebut Fery Haryanta, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Wates dan Yuniati Faizah, S.Ag,SH,MSi Ketua Pengadilan Agama Wates, dihadiri perwakilan OPD.