Kulon Progo Tegaskan Kembali Kawasan Tanpa Rokok

  • Dibaca 1600 kali
  • 24 Februari 2021 00:00:00

Wates, Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana tekankan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Hal tersebut disampaikan Wabup saat menjadi Pembina Apel Launching Operasi Penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Rabu (24/02/2021).

Menurut Wabup Fajar gegana alasan yang paling mendasar sebenarnya adalah bahwa merokok merupakan aktifitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.

"Dengan diberlakukannya Perda KRT bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok", kata Wabup Fajar Gegana.

Wabup Fajar Gegana berharap pelaksanaan operasi penegakan Perda ini membawa hasil baik dan berjalan efektif untuk  menekan angka perokok aktif yang melaksanakan kegiatan merokoknya di tempat umum sesuai amanat Perda.

Sementara Satgas KTR Kulon Progo drg. Th. Baning Rahayujati, M.Kes mengatakan Pemkab telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.

Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Diakui Baning selama ini penegakan Perda tersebut kurang begitu efektif beberapa tahun terakhir. Ditambah lagi kesadaran masyarakat juga mulai menurun. "Tentunya kita harus terus melaksanakan evaluasi dan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan Perda berjalan efektif", ujarnya.

Pelaksanaan operasi penegakan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Februari 2021 ke beberapa lokasi KTR dengan melibatkan Tim Satgas KTR yang terdiri dari personil Dinkes dan Satpol PP. Sebagai permulaan sementara hanya akan diberikan sanski administratif berupa penyitaan KTP serta akan dilakukan persidangan bagi yang melanggar.

Ditambahkan Baning penegakan kali ini tetap mengedapankan sikap humanity dan persuasif. Hal ini mengingat masyarakat masih berada pada tekanan pandemi Covid 19 yang benar-benar berpengaruh pada semua sektor kehidupan, terutama ekonomi. MC Kulon Progo/tn