Wanita Paruh Baya terancam 15 tahun Penjara
- Dibaca 673 kali
- 30 September 2020 00:00:00

WATES(KR)-Wanita paruh baya berinisial RR(55) warga Boro Suci Banjarasri,Kalibawang Kulonprogo, terancam hukuman 15 tahun penjara karna terbukti mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Bendungan Wates.