Seputar Penghargaan Anugerah Kencana Bidang KKBPK

  • Dibaca 2259 kali
  • 15 Januari 2019 14:48:22

Terhitung sejak tahun 2018, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengeluarkan kebijakan untuk memberikan penghargaan berupa  Anugerah Kencana Bidang Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang dianggap punya komitmen dan prestasi dalam pengembangan program KKBPK secara berjenjang. Artinya,  BKKBN Pusat memberikan penghargaan kepada Gubernur terpilih dan Gubernur memberikan penghargaan kepada Bupati atau Walikota terpilih. Anugerah Kencana sendiri merupakan penghargaan dalam bentuk piala dari Kepala BKKBN kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang berkomitmen, berjasa dan berprestasi membangun dalam bidang KKBPK di wilayahnya.

Anugerah Kencana ini sangat boleh jadi menjadi pelengkap penghargaan Manggala Karya Kencana yang diberikan oleh  Presiden RI kepada pimpinan wilayah atau stakeholder lainnya yang selama ini memiliki kepedulian dan peran menonjol dalam mendukung program KKBPK untuk mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.

Pemberian Penghargaan Anugerah Kencana oleh BKKBN dilatar belakangi oleh realita bahwa dalam menyukseskan program KKBPK membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, BKKBN harus menjalin kemitraan baik dengan pemangku kepentingan dari lintas sektor maupun dengan berbagai organisasi, terutama mitra kerja yang

memiliki potensi besar dalam mendukung implementasi program KKBPK di lapangan. Hal ini penting, karena sebagai  upaya untuk merevitalisasi program KKBPK sebagai salah satu bagian integral pembangunan nasional dalam rangka mendukung  Sembilan Agenda Prioritas (Nawa Cita) Pemerintah 2015 – 2019, dimana BKKBN diberi mandat untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Guna menyikapi tantangan baru terutama dalam pengendalian penduduk, maka program KKBPK harus dilaksanakan dengan meningkatkan peran serta dan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten dan kota), swasta, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan mitra kerja lainnya dalam penggerakan dan pelaksanaan program KKBPK di semua tingkatan wilayah sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing. Untuk itu, BKKBN perlu memberikan penghargaan Anugerah Kencana Bidang KKBPK kepada pemangku kepentingan dan mitra kerja yang berprestasi, di mana untuk sementara penghargaan diprioritaskan untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang memenuhi kriteria.

 Ada tiga aspek yang dinilai dalam penentuan pemberian Penghargaan Anugerah Kencana, baik di Tingkat Nasional maupun Provinsi. Ketiga aspek yang dimaksud adalah: Pertama, Aspek Lomba. Aspek Lomba ini memiliki bobot 60 yang terdiri dari: (1) Bidang Dalduk (bobot 6) berupa Lomba Karya Tulis Kependudukan dan Lomba Pidato Kependudukan, (2) Bidang KB/KR (bobot 20) berupa Lomba Pelayanan KB MKJP di Puskesmas, Lomba KB Perusahaan, Lomba Bidan Praktek mandiri, Lomba Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi di RS Tipe C, dan Lomba Motivator KB Pria, (3) Bidang KS/PK (Bobot 24) berupa Lomba Kelompok BKB, Lomba Kelompk BKR, Lomba Kelompok PIK R/M, Lomba Duta GenRe, Lomba Kelompok BKL, Lomba Kelompok UPPKS dan Lomba PPKS, (3) Bidang Adpin (Bobot 10) berupa Pemilihan PLKB/PKB Teladan, Pemilihan IMP (PPKBD/Sub PPKBD) Teladan dan Lomba KB Lestari (15 Tahun). Adapun nilai unuk masing-masing lomba adalah sebagai berikut: Juara 1  skor  100, Juara II skor 75 dan Juara III skor 50.

Kedua, Aspek Dukungan dan Komitmen. Aspek dukungan dan komitmen ini memiliki bobot 20 yang meliputi: (1) Memasukkan indikator sasaran program KKBPK dalam RPJMD (dokumen RPJMD), (2) Mengusulkan kegiatan prioritas program KKBPK dalam RKPD melalui musrenbangda (dokumen RKPD/Renstrada dan Renstra OPD),  (3) Persentase dukungan APBD Dinas PPKB Provinsi dalam operasional Program KKBPK, (4) Kelembagaan yang menangani Program KKBPK mengakomodir semua tugas, fungsi dan kewenangan, hal ini tercermin dari  nomenklatur kelembagaannya (utuh/merger) yang dibuktikan dengan melampirkan Perda, (5) Tersedianya Grand Design Pembangunan Kuantitas Penduduk yang memuat 5 aspek : kualitas, kuantitas, mobilitas, administrasi pembangunan keluarga, (6) Dukungan Gubernur terkait dengan pembentukan Kampung KB, (7) Jumlah mitra kerja yang terlibat dalam Kampung KB yang telah  dicanangkan (hanya untuk penilaian Anugerah Kencana Tingkat Provinsi). Penilaian untuk aspek ini variatif sesuai dengan indikator penilaiannya. Misalnya, jawaban untuk memasukkan indikator program KKBPK dalam RPJMD yang terakhir ada dua alternatif jawaban yang tersedia adalah ada dalam RPJMD dengan skor 100 dan tidak ada dalam RPJMD dengan skor  25

Ketiga, Aspek Capaian Program. Aspek ini diberi bobot 20 yang terdiri dari : (1) Total Fertility Rate (TFR) dengan membandingkan SDKI/Susenas tahun sebelumnya, (2) Peningkatan Contraceptive Prevalence Rate (CPR) dengan membandingkan PK tahun sebelumnya, (3) Penurunan Unmet Need  dengan membandingkan PK tahun sebelumnya), (4) Pencapaian Peserta KB Baru MKJP terhadap PPM, (5) Angka penurunan ASFR 15-19 tahun (Susenas tahun sebelumnya). Sama halnya dengan aspek Dukungan dan Komitmen, aspek Capaian Program penilaiannya juga berbeda untuk masing-masing indikator. Misalnya, untuk TFR bila jawabannya < 2,0 maka skornya 100, 2,1 – 2,5 skornya 75, 2,6 – 2,7 skornya  50 dan 2,8 – 3 skornya 25. Untuk isian masing-masing indikator dapat dilihat pada Lampiran Buku Panduan Penghargaan Anugerah Kencana Bidang KKBPK yang diterbitkan oleh BKKBN Pusat Jakarta Tahun 2018.

 Dalam rangka penilaian ini,  Tim baik Pusat maupun Provinsi dapat melakukan peninjauan langsung  ke lapangan untuk melihat kebenaran data dan informasi yang sudah disampaikan.

Adapun mekanisme kerjanya, Tim Pusat maupun Tim Provinsi melakukan sosialisasi Panduan Anugerah Kencana dalam waktu yang bersamaan di Bulan Januari dan Februari yang dilanjutkan dengan pelaksanaan lomba-lomba hingga penentuan juara lomba Tingkat Provinsi (Februari – Maret) dan Tingkat Nasional (April – Mei) yang dilanjutkan kunjungan ke lapangan dan penerimaan berkas calon penerima penghargaan di Bulan Juli. Kemudian Tim Provinsi maupun Nasional melakukan skoring sesuai dengan indikator penilaian untuk aspek lomba dan capaian program hingga diperoleh 5 Provinsi, Kabupaten/Kota Nomintor pada Minggu I Bulan Agustus dan pengajuan usulan calon penerima penghargaan (Minggu ke III Agustus).  Penerima penghargaan Anugerah Kencana ditetapkan oleh Tim pada Minggu IV Agustus. Akhirnya, pemberian Penghargaan Anugerah Kencana diberikan pada puncak Harganas Provinsi untuk Bupati/Walikota dan pada Malam Penganugerahan Anugerah Kencana pada bulan Oktober/November untuk Gubernur.

Dengan adanya Penghargaan Anugerah Kencana, Kulon Progo berharap dalam beberapa tahun mendatang kita dapat meraihnya, setelah di tahun 2014 Bupati Kulon Progo mendapat penghargaan Manggala Karya Kencana dari Presiden RI yang diserahkan pada saat puncak peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXI Tahun 2014 di Surabaya, Sabtu, 14 Juni 2014 lalu.  Tentu ini membutuhkan perjuangan yang panjang dan berliku. Namun dengan semangat kebersamaan, kerja keras dan dorongan yang kuat untuk menjadikan Kulon Progo lebih baik dengan program KKBPK, apa yang kita inginkan pasti akan dapat tercapai. Semoga.