Perlunya Diklat Berbasis E-Learning bagi Penyuluh KB
- Dibaca 3161 kali
- 18 Desember 2018 12:53:39
Kita sangat menyadari bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor kunci keberhasilan suatu organisasi. Tanpa adanya SDM yang memadai untuk menjalankan roda organisasi, maka organisasi tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai SDM untuk menjalankan roda pemerintahan, juga harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena tanpa kompetensi yang memadai, maka dia tidak akan mampu melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hal ini sesuai dengan landasan prinsip ASN sebagai profesi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Sebagai bagian dari ASN, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) tentunya tidak terlepas dari tuntutan kompetensi ini. Pada prinsipnya PKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Keluarga Berencana Nasional. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun 2004.tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.
Definisi ini dijabarkan secara lebih detail oleh BKKBN bahwa PKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Perka BKKBN Nomor 12 Tahun 2017). PKB ini terdiri dari dua jenjang, yakni PKB Terampil dan PKB Ahli. PKB Terampil terdiri dari PKB Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia. Sedangkan PKB Ahli terdiri atas PKB Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.
Seiring melimpahnya status kepegawaian PKB menjadi pegawai BKKBN sementara pendayagunaannya tetap melekat di daerah wilayah kerja masing-masing, tantangan yang dihadapi PKB di masa mendatang tentunya jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya. Untuk itu PKB harus selalu meningkatkan kompetensinya sehingga dapat menjadi PKB yang tidak jujur dan disiplin, tetapi juga profesional, berdedikasi pada tugas dan kewajibannya. Salah satu upaya peningkatan kompetensi PKB adalah melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Diklat diharapkan dapat menciptakan sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian, dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil. Ini selaras dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Diklat ini pada prinsipnya untuk meningkatkan kompetensi dalam 3 (tiga) aspek, yakni pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan perilaku (psikomotorik).
Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentunya berimbas pada seluruh aspek kehidupan, termasuk Diklat. Minimnya jumlah widyaiswara, jumlah sarana prasarana diklat, serta alokasi diklat yang dikhususkan bagi PKB menuntut suatu sistem Diklat baru yang memanfaatkan teknologi, salah satunya melalui e-learning. E-learning diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PKB serta kemandirian belajarnya agar tidak tergantung pada penyelenggaraan diklat yang terbatas jangkauannya.
Proses pembelajaran dengan menggunakan e-learning dipastikan memiliki keunggulan dalam mengatasi perbedaan jarak, waktu dan ruang. Pembelajaran menggunakan e-learning bisa dilakukan dalam jarak yang jauh, waktunya juga bisa kapan saja sehingga lebih fleksibel. Kemudahan ini memberikan keuntungan tersendiri bagi mereka yang berjauhan jaraknya. Proses belajar mengajar yang biasanya dilakukan di kelas, dapat dilakukan melalui internet secara jarak jauh tanpa harus tatap muka. Melalui teknologi ini widyaiswara dapat menyajikan/mempresentasikan materi di depan sebuah komputer yang ada di suatu tempat, sedangkan PKB sebagai peserta Diklat dapat menerima materi tersebut dari komputer lain di tempat yang berbeda dan pada saat yang bersamaan. Dengan demikian, teknologi ini memiliki efisiensi dan efektifitas dalam membantu proses belajar mengajar. Teknologi e-learning ini dapat menjadi sebuah solusi dan teknologi alternatif untuk digunakan dalam metode pembelajaran pada era global.
Meskipun dimungkinkan ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya, pada saat ini e-learning merupakan alternatif solusi yang memungkinkan untuk mengatasi permasalahan Diklat bagi PKB sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi serta kapasitas jaringan yang dimiliki oleh BKKBN. Faktor lain yang mendukung diimplementasikannya e-learning, antara lain:
Pertama, PKB saat ini dibekali dengan smartphone berbasis android dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Hal ini berarti bahwa konten e-learning akan dapat dipelajari oleh PKB tidak hanya melalui PC, tetapi juga melalui smartphone yang dimilikinya. Dengan smartphone pembelajaran akan lebih mudah karena perangkatnya ringan, mudah dibawa kemana-mana sehingga memudahkan untuk diakses kapanpun dan di manapun.
Kedua, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, PKB harus mencatat hasil kerjanya melalui aplikasi e-visum. Artinya, para PKB sudah familiar dengan penggunaan teknologi. Penguasaan teknologi bukanlah hal yang baru yang akan menjadi kendala belajar, meskipun tentunya dibutuhkan pembiasaan dalam menjalankan aplikasi tersebut.
Ketiga, penggunaan e-learning mampu menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh organisasi karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengadaan peralatan kelas, seperti ruang kelas, papan tulis, projector, alat tulis, dan lainnya. Lebih dari itu, penggunaan e learning lebih fleksibel dari sisi waktu, tempat, dan kecepatan pembelajarannya.
Perlunya Diklat berbasis e learning bagi PKB, juga karena didasarkan karena Diklat jenis ini akan menumbuhkan kemandirian belajar. Dengan mengikuti e-learning PKB dapat mengatur belajarnya sendiri tanpa harus tergantung pada widyaiswara, maupun diklat dengan sistem tatap muka. Kemandirian belajar diawali dari penumbuhan minat dan motivasi belajar. Kemandirian belajar ini akan diraih PKB saat e-learning diterapkan. PKB dapat belajar kapanpun dan dimanapun tanpa terhalang ruang dan waktu. Para PKB dapat mengatur waktu belajarnya sendiri serta menetapkan standar kemampuan yang ingin diraihnya. Jika PKB sudah mampu belajar mandiri, maka diharapkan hasil belajarnya pun akan lebih baik. Hasil belajar ini diukur melalui pre-test dan post-test serta latihan formatif di setiap mata Diklat. Latihan formatif dimaksudkan agar PKB dapat mengukur kemampuannya sebelum berlajut ke mata Diklat selanjutnya.
Namun juga perlu dipahami bahwa, penerapan Diklat berbasis e-learning membutuhkan persiapan dan dukungan yang memadai. Setidaknya, agar Diklat berbasis e learning dapat berjalan lancar dan mencapai hasil seperti yang diinginkan tentunya harus didukung dengan penyediaan sarana prasarana yang memadai, mulai dari mata diklat yang disajikan, server dan bandwidth yang memadai untuk mengakomodir pembelajaran PKB, hingga alat evaluasi untuk mengukur kompetensi PKB. Juga penyediaan SDM sebagai pengelola e-learning karena setidaknya diperlukan 1 (satu) orang ahli materi yang akan memberikan penjelasan pada PKB tentang materi dalam mata Diklat yang disajikan, menjawab pertanyaan dari PKB yang mengikuti e-learning serta memandu penugasan pada peserta. Selain itu juga dibutuhkan ahli IT yang bertanggung jawab atas kelancaran teknis e-learning sehingga PKB merasa nyaman menjalankan program e-learning tersebut.
Bila dukungan itu dapat dimiliki, dapat dipastikan Diklat berbasis e-learning dapat meningkatkan kemandirian belajar PKB, yang selanjutnya dapat meningkatkan capaian hasil belajarnya. Jika kemandirian dan hasil belajar sudah dapat diraih, maka pada akhirnya kompetensi PKB akan semakin meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sekarang tinggal sejauh mana keberanian BKKBN untuk menerapkan Diklat berbasis e learning ini secara optimal agar dapat menjawab tantangan globalisasi. Apalagi saat ini sudah cukup banyak kementerian yang telah menerapkan diklat model ini dan hasilnya sangat positif. Sebut saja Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BPK dan lain-lain.