Rumah Data Kependudukan, Urgensi dan Manfaatnya
- Dibaca 25114 kali
- 18 Desember 2018 12:58:51
Setelah Kampung KB diluncurkan oleh BKKBN pada tahun 2016 sebagai miniatur pelaksanaan total program Kependudukan, Keluarga Be6rencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di tingkat pedukuhan yang melibatkan lintas sektor dan segenap komponen masyarakat, maka di tahun 2017, BKKBN kembali meluncurkan Rumah Data kependudukan yang berfungsi sebagai basis data dan informasi serta pusat intervensi pembangunan di tingkat mikro wilayah Kampung KB. Rumah Data Kependudukan yang kemudian dikenalkan pada masyarakat luas sebagai “Rumah Dataku” tersebut dipastikan memiliki urgensi dan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat di lokasi Kampung KB yang dibentuk di setiap Kabupaten pada tahun 2016 dan setiap Kecamatan pada tahun 2017. Apa pasal? Setidaknya ada tiga alasan mendasar:
Pertama, ketersediaan data dan informasi kependudukan yang akurat menjadi salah satu prasayarat wajib pembentukan kampung KB. Data kependudukan ini dapat bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil ataupun sumber data lain yang berkualitas sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Kampung KB secara berkesinambungan. Pemenuhan akan kebutuhan data tersebut, diharapkan dapat dipenuhi melalui Rumah Data Kependudukan. Hal ini dikuatkan dengan hasil need assesment Analisis Dampak Kependudukan di tingkat mikro di Kampung KB Mertasinga, Cirebon (Kampung KB Pertama di Indonesia) serta keinginan warga untuk mengatasi masalah kependudukan, namun tidak memiliki data sebagai evidence based.
Kedua, Kampung KB yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas, sangat membutuhkan data yang terkini, akurat dan terpercaya sebagai dasar perencanaan dan kebijakan pembangunan sekaligus sebagai salah satu alat ukur untuk menilai keberhasilan program-program yang telah dicapai di Kampung KB.
Ketiga, keberadaan Kampung KB yang juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga nonpemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, menjadikan kepemilikan data yang akurat dan terpercaya akan sangat bermanfaat. Bukan hanya untuk mengidentifikasi masalah seperti adanya anak yang kurang gizi, teridentifikasi stunting, belum mempunyai akte kelahiran, banyaknya pengangguran, keluarga yang kurang mampu, keluarga yang rentan ketahanannya atau keluarga yang masih termasuk kategori PUS tetapi belum KB, tetapi juga bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan oleh pihak-pihak yang berkompeten, sehingga pembangunan bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat luas.
Rumah Data Kependudukan memang dalam konsep dasarnya difungsikan sebagai pusat data dan intervensi permasalahan kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan di tingkat mikro, mulai dari mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi, dan memanfaatkan data kependudukan yang bersumber dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai basis untuk intervensi pembangunan di Kampung KB dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga telah diamanatkan dalam Undng-Undang No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 58 yang menyatakan bahwa “Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. Peran tersebut dilakukan oleh individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan pihak swasta.
Ada empat tujuan yang ingin dicapai melalui pembentukan rumah data kependudukan ini, yakni (1) meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dan mitra kerja dalam pengelolaan data kependudukan level mikro di Kampung KB, (2) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya data dan informasi untuk peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku yang berwawasan kependudukan, (3) meningkatkan sinergitas komponen badan kependudukan dan keluarga berencana nasional dan mitra kerja dalam penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi untuk intervensi berbagai permasalahan kependudukan, KB, pembangunan keluarga ataupun pembangunan sektor lainnya, (4) meningkatkan modal sosial, wahana belajar dan berinteraksi masyarakat melalui media data, modul-modul, buku-buku bacaan dan atau melalui penggunaan jaringan internet di Kampung KB.
Sejalan dengan tujuan pembentukannya, terdapat tiga fungsi utama rumah data kependudukan, yakni sebagai pusat data dan informasi, sebagai pusat intervensi permasalahan kependudukan, KB dan pembangunan keluarga, serta sebagai pusat integrasi aktifitas Kampung KB. Ketersediaan data dan statistik andal yang disediakan melalui Rumah Data Kependudukan diharapkan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam melakukan perencanaan untuk membangun Kampung KB. Data dan statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi sasaran program, sehingga tujuan pembangunan Kampung KB, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan meningkatkan kesejahteraan penduduk dapat tercapai.
Dengan demikian, jelaslah bahwa rumah Data Kependudukan sangat penting diidrikan di Kampung-kampung KB yang telah dibentuk di setiap Kabupaten, Kota, dan Kecamatan. Hal ini sesuai dengan program KKBPK serta upaya terkait lain berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam mengupayakan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk yang terkendali, kualitas penduduk yang memadai serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta perkembangan sosial budaya.
Rumah Data Kependudukan pada dasarnya dibentuk untuk meningkatkan tata kelola data, terutama di desa atau kampung. Keberadaan data di Rumah Data Kependudukan terintegrasi dengan sumber data lain, seperti data sektoral yang dikumpulkan oleh berbagai institusi, misalnya data luas lahan pertanian, perkebunan, data kepemilikan jamban keluarga, data balita kurang gizi atau teridentifikasi stunting, data penduduk menurut tingkat pendidikan, pekerjaan dan lainnya, yang kesemuanya dapat dimanfaatkan untuk intervensi pembangunan. Kualitas data diharapkan akan semakin baik, karena data tersebut dikumpulkan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Kemudian terkait dengan upaya pemanfaatan Rumah Data Kependudukan, dukungan pemangku kepentingan, mitra kerja, serta program dan kegiatan lintas sektor juga dapat diintegrasikan di Rumah Data Kependudukan secara terpadu, baik dari para pelaksana/pengelola Program KKBPK maupun unsur lain/lintas sektor/OPD yang terlibat secara langsung dengan kegiatan Kampung KB. Selanjutnya Rumah Data Kependudukan dapat digunakan sebagai percontohan rumah sehat, rumah pintar, rumah baca, rumah ramah lingkungan, rumah ramah anak dan rumah berwawasan kependudukan.
Secara teknis, Rumah Data Kependudukan dikelola oleh Pengurus Rumah Data Kependudukan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Seksi Pengumpulan dan Pemutahiran Data, Seksi Analisis Data, Seksi Pelayanan dan Pemanfaatan Data serta Seksi Operasional Data. Seksi yang dikukuhkan dengan SK Kepala Desa/Lurah ini memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain menginventarisir data kependudukan dan data lin yang dibutuhkan masyarakat yang dikumpulkan dari, oleh dan untuk masyarakat. Juga melakukan identifikasi sumber-sumber data kependudukan baik data primer maupun data sekunder bekerjasama dengan Petugas Lapangan KB, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan tenaga sektoral lain yang bertugas di desa.
Tugas dan tanggungjawab lainnya adalah mengumpulkan data primer dan data sekunder, memutakhirkan data yang dikumpulkan dengan kondisi terbaru, dan melakukan perekaman data ke dalam komputer atau memindahkan ke buku data, menurut tabel-tabel yang telah disiapkan. Setelah itu melakukan pengolahan dan analisis sederhana serta menyajikan data berupa peta-peta keluarga, grafik dan tabel-tabel menurut kebutuhan dan berdasarkan data yang tersedia.
Akhirnya, untuk menjamin ketersediaan data yang akurat dan terpercaya serta selalu terbarukan maka pengurus Rumah Data Kependudukan diseyogyakan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk menyepakati data, mengevaluasi kegiatan dan merencanakan kegiatan bulan berikutnya serta melaporkan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus Rumah Data Kependudukan kepada Kepala Desa/Lurah di wilayah Kampung KB berada.
Drs. Mardiya
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo