Penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Pengawasan dana Desa

  • Dibaca 1284 kali
  • 27 Agustus 2018 15:01:00

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Kulon Progo, Kepolisian Resor Kulonn Progo dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo tentang Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa, Penandatanganan Pakta Integritas Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa Dalam rangka mewujudkan akuntatabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan Launching kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Pemerintah Desa dilakukan di Aula Adikarto Pemkab Kulon Progo, Senin (27/8/2018).

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Kulon Progo, Kepolisian Resor Kulonn Progo dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo tentang Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Hasto Wardoyo, Bupati Kulon Progo bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selaku pihak pertama adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution,SH,SIK,MM Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo,selaku pihak kedua adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hokum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
dan Azwad Zamrodin Hakim,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, selaku pihak ketiga adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasar undang-undang.
Maksud dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan pencegahan dan pengawasan dana desa. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis diantara para pihak dalam melakukan pencegahan dan pengawasan dana desa.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi: 1) Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. 2).Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. 3)Penguatan pengawasan pengelolaan dana desa. 4).Pengawalan dana desa melalui Program Jaksa Masuk Desa. 5).Fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. 6).Pertukaran data dan/atau informasi dana desa.
(at@humaskp)