Komisioner Komnas Ham Siti Noor Laila Kunjungi Kulon Progo
- Dibaca 1724 kali
- 20 September 2017 15:29:19
Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila, Roichatul Aswidah dan beberapa pendamping mengunjungi Kulon Progo. Melalui kunjungan ini Siti Noor Laila melakukan penawaran kerjasama tindakan pencegahan terkait hak asasi manusia.
Seusai diterima oleh Assda I Arif Sudarmanto,SH, dan mendapatkan penjelasan panjang lebar terkait berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia, Siti Noor Laila merasa surpris dan akan mengkampanyekan apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo.
"Berkunjung ke Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan penawaran kerjasama pencegahan hak asasi manusia. Dalam konteks pencegahan. Kami banyak mendapatkan informasi terkait berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan bagi komnas HAM surprise dan mungkin ini kulon progo juga bisa dikampanyekan untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten lain, untuk banyak belajar tentang pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Misalnya soal peraturan bupati untuk lakukan pencegahan pernikahan dini, yang itu sebenarnya dampaknya sangat luas, dampak positifnya sangat luas. Misalnya melakukan pencegahan angka kematian ibu, pencegahan terjadinya kekerasan, kemudian kesejahteraan anak dan kehidupan anak yang lebih baik dan seterusnya. Jadi itu satu kebijakan yang kemudian dampak positifnya sangat banyak" kata Siti Noor Laila.
Siti Noor Laila menambahkan, belum lagi bagaimana Pemerintah Kabupaten mencoba melakukan upaya pengelolaan kekayaan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dengan berbagai ketrampilan digunakan dan diwajibkan di Kulon Progo untuk dimanfaatkan. Misalnya misalnya Air-Ku, yang kemudian diwajibkan kemudian digunakan di Pemerintah Daerah, yang itu juga dikelola oleh pemerintah daerah.
"Jadi menurut kami program yang sudah baik ini kemudian ditingkatkan, kemudian kalau komnas ham bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Kulon Progo maka tinggal meningkatkan saja apa yang kemudian bisa ditingkatkan dari hal yang sudah baik" kata Siti Noor Laila.
Siti Noor Laila beserta beberapa pendamping diterima Assda I Arif Sudarmanto,SH di Ruang Menoreh Pemkab Kulon Progo, Rabu, (20/9/2017). Dari Kulon Progo juga hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati,SH, Kepala Dinas Kesehatan dr.Bambang Haryatno,Mkes, Kepala Dis Dukcapil Kab.Kulon Progo Drs.Djulistyo, perwakilan dari Kesbangpol Kab Kulon Progo.
Menanggapi penawaran kerjasama ini Assda I Arif Sudarmanto,SH menyampaikan Pemkab Kulon Progo menerima tawaran kerjasama ini. Disampaikan bahwa apa yang sejak lama dilakukan Kulon Progo dengan berbagai inovasi juga dalam rangka pemenuhan hak azasi manusia agar lebih sejahtera.
Kepada Siti Noor Laila, Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati,SH juga menyampaikan masukan terkait kriteria Kabupaten Peduli HAM dengan aturan yang baru, karena penilaian terhadap layanan pendidikan dan kesehatan hanya terpaku pada rasio jumlah penduduk, tidak memperhatikan faktor geografis. Layanan pendidikan dan kesehatan hanya menghitung jumlah yang negeri, sementara layanan swasta tidak masuk dalam perhitungan.
"Seperti Layanan Pendiikan yang dihitung jumlah murid dengan guru, sekolah. Padahal secara Geografis, sekolah juga tidak mungkin diregrouping karena letaknya jauh. Meskipun murid kurang tapi tidak mungkin diregrouping karena faktor geografis. Banyak pertimbangannya. Murid kurang dari 20 akhirnya nilainya 0." Kata Iffah Mufidati,SH.
Arif Sudarmanto,SH menyampaikan kerjasama diterima, karena ini masalah positif dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan Bupati setiap Kamis pagi juga membuka open house. Setiap minggu bergotong royong bedah rumah. Bupati juga mengganti toko modern yang melanggar aturan diganti menjadi Tomira, jadi produk Kulon Progo bisa masuk toko modern. Gapoktan mensuplai beras yang untuk fakir miskin.
(at@humaskp)