Desa Karangsari Siap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

  • Dibaca 1103 kali
  • 17 September 2017 21:11:49

Pada era pasca reformasi saat ini, keterbukaan informasi di segala bidang dan segala lini perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Masyarakat semakin kritis dan menghendaki kemudahan, kecepatan, dan keakuratan informasi. Menyikapi hal tersebut, Komisi Informasi daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 sampai dengan tingkat desa. Pada hari Kamis 14 September 2017, tiba giliran Desa Karangsari Kecamatan Pengasih untuk memperoleh pencerahan langsung dari Ketua Komisi Infomasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar Jaya, S.P. yang didampingi oleh Komisioner bidang sengketa informasi Warsono, S.H, serta PPID Komisi Informasi daerah. Sosialisasi bertempat di Balai Pertemuan Desa karangsari dan diikuti oleh seluruh perangkat desa, para dukuh, serta tokoh masyarakat Desa Karangsari.
Menurut Hazwan, Desa karangsari sudah cukup maju menerapkan keterbukaan informasi yang ditunjukkan dengan adanya transparansi anggaran yang dipampangkan di depan kantor desa. Harapannya, transparansi anggaran ini juga dipasang dan diinformasikan di berbagai titik strategis bahwan di setiap pedukuhan. Hal ini akan menjadikan masyarakat turut mengawasi dan mengevaluasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di desanya. Target selanjutnya, ke depan Pemerintah Desa Karangsari agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga mempu menjadi pusat pelayanan informasi di satu pintu dan terdapat kejelasan informasi mana yang harus dibuka dan diberikan kepada pemohon, serta informasi mana yang dikecualikan dan tidak boleh dibuka.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Salah seorang dukuh menyatakan kebingungannya tentang informasi apa yang boleh dibuka dan tidak, apa contoh teknisnya di desa, dan bagaimana jika terjadi sengketa. Warsono menerangkan bahwa sengketa informasi dapat terjadi jika pemohon merasa tidak puas terhadap layanan yang diberikan. Ketidakpuasan ini bisa meliputi lamanya jangka waktu pemberian informasi yang melebihi prosedur, yaitu 10 hari kerja. Informasi yang boleh dibuka atau dikecualikan akan ditentukan oleh PPID Desa berdasarkan peraturan yang ada. Inilah yang mendasari semakin mendesaknya pembentukan PPID Desa. Desa Karangsari dapat belajar ke Desa Bumirejo Lendah sebagai satu-satunya desa yang telah membentuk PPID.