Gaji Ke-13 Siap Dibayarkan Minggu Depan
- Dibaca 1563 kali
- 07 Juni 2017 21:06:03
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam menghadapi lebaran 2017 (Hari Raya Idul Fitri 1434 H) maupun mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi putera-puteri mereka di tahun ajaran baru 2017/2018 nampaknya mendapatkan angin segar. Hal tersebut mengingat anggaran untuk membayar gaji ke-13 maupun ke-14 (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS, DPRD dan Bupati/Wakil Bupati telah siap. Mekanisme dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 tinggal menunggu Peraturan Pemerintah yang saat ini telah sampai di Sekretaris Negara.
Demikian dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Drs. Rudiyatno, MM didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Drs. Nur Hadiyanto, M.Acc Rabu (7/6), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kelancaran pembayaran gaji ke-13 maupun THR tergantung dari turunnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pembayarannya. "Prinsipnya Kabupaten Kulon Progo siap membayarkan gaji ke-13 dan THR karena posisi kas kita juga siap. Tergantung kapan PP kita terima, kalau semua berjalan lancar, kita siap membayarkan minggu depan," katanya.
Sebagai gambaran atas kesiapan pembayaran digunakan acuan tahun 2016 karena tahun 2017 tidak banyak yang berubah. Bahkan, terdapat 250-300 PNS yang memasuki purna tugas atau pensiun. Sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa secara anggaran kita siap, tambahnya.
Selanjutnya, Drs. Nur Hadiyanto, M. Acc menambahkan bahwa untuk tahun 2017 besaran anggaran pembayaran gaji ke-13 mengalami penurunan. Hal tersebut akibat adanya PNS yang purna tugas atau pensiun. Pada tahun 2016 anggaran yang digunakan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 34,79 milyar dan gaji ke-14 (THR) sebesar Rp 29,17 milyar. Sedangkan tahun 2017 gaji ke-13 sebesar Rp 30,70 milyar dan gaji ke-14 adalah besaran gaji ke-13 dikurangi dengan tunjangan anak, tunjangan suami/isteri dan tunjangan jabatan. "Karena komponen gaji ke-13 besarannya akan sama dengan gaji yang diterimakan pada bulan Juni. Sedangkan gaji ke-14 hanya dibayarkan sesuai dengan besaran gaji pokok," katanya.