41 Bidan PTT Terima SK CPNS

  • Dibaca 2651 kali
  • 29 Maret 2017 15:52:30

Sebanyak 41 (empat puluh satu) Bidan PTT Kemenkes di Kabupaten Kulon Progo
menerima SK CPNS. SK diserahkan oleh Penjabat Bupati Kulon Progo Ir.Budi Antono,MSi di Joglo Rumah Dinas Bupati, Rabu (29/3/2017). Penyerahan disaksikan Asda III, Kepala OPD terkait.

Kepada para penerima SK CPNS, Budi Antono menyampaikan selamat sekaligus bangga sudah menerima SK dan minta untuk disyukuri. Untuk menjadi PNS masih
harus melalui berbagai tahapan.

Kepada para penerima SK CPNS, Budi Antono meminta agar dapat bekerja dengan
disiplin, profesional, dan meningkatkan prestasi kerja jangan kerja sekedar
kerja semata, tetapi mampu untuk berinovasi, mampu menyelesaikan
permasalahan.

Ditambahkan, bahwa menjadi PNS gajinya tidak seberapa, hal ini harus disadari sejak awal, dengan tujun awal untuk menjdi PNS bukan untuk mnjdi karya. Namun demikian dengan penghasilan yang sudah pasti, Budi Antono berharap para CPNS tetap dapat hidup sederhana.

"Untuk itulah kepada saudra-saudara sekaian yang telah menerima SK CPNS cukup hidup dengan kesederhanaan saja. Saudara juga diharapkan sudah mulai mempunyai kepedulian sosial dengan menyisikan sebagian penghasilan dengan
melalukan infak dan sodaqoh. Sebab rejeki yang diberikan oleh Alloh SWT harus kembali kepada-Nya. Melalui kegiatan tersebut sebgai ungkapan rasa syukur kita kepada Alloh SWT" kata Budi Antono.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kulon Progo Dra.Yuriyanti,MM menyampaikan, berdasar Keputusan Men PAN dan RB tentang kebutuhan PNS, Pemkab Kulon Progo mendapatkan alokasi formasi CPNS sebanyak 41 formasi.

"Pengangkatan bidan PTT merupakan rangkaian proses yang cukup panjang, yang dimulai masa pengabdian dari bidan PTT Desa sampai kebijakan tentang pengangkatan yang bersangkutan menjadi CPNS" kata Yuriyanti.

Bidan PTT Desa ini sudah melalui seleksi dengan CAT system. Pengangkatan Bidan PTT Desa sebagai CPNS juga tidak lepas dari nota kesepahaman antara Sekjen Kemenkes RI dengan Bupati Kulon Progo.

Pemkab kulon Progo, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Kulon Progo sudah melakukan pemberkasan dan pengusulan NIP terhadap 41 bidan ke Kantor Reg I BKN Yogyakarta dan telah mendapat persetujuan, dengan TMT CPNS pada tanggal 1 April 2017 dan sekaligus mendapat Surat Perintah Melaksanakan Tugas tanggal 1 April 2017.

Yuriyanti juga menjelaskan, CPNS ini akan ditempatkan di Puskesmas, sebagai tenaga kesehatan. Dan untuk efektifitas pekerjaan, tidak boleh dipindahkan ketugasan minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat CPNS. CPNS juga diminta melaporkan secara elektronik ke portal SDMA.menpan.go.id/monev terkait aktivitasnya terhadap kementerian PAN dan RB sebagai dasar monitoring dan evaluasi.

Seusai menerima SK, para penerima SK CPNS, juga diberi penjelasan terkait Zakat, Proses Penggajian, Proses pengisian Formulir Isian Pegawai dan Simasneg.

"Tim CPNS juga telah melaksanakan pemberkasan secara normatif, transparan, bersih, jujur, bebas dari KKN, yang Insyaalloh dapat dipertanggung jawabkan baik formil, Yuridis Formil dan kepada Tuhan Yang Maha Esa" kata Yuriyanti.

Salah satu penerima SK CPNS Iin Indrawati warga Kularan, Triharjo menyatakan bersyukur telah menerima SK CPNS.
"Alhamdulillah kepada Allah yang telah melimpahkan rahmad dan hidayahnya sehingga saya diangkat menjadi CPNS tahun 2017 ini. Saya sudah masa kerja dari tahun 2005 sebelas tahun lebih 7 bulan" kata Iin Indrawati.
Sepsiana Puspita Sari warga Dipan, Wates. Menyatakan bersyukur diberi kesempatan dan dapat lolos ujian CAT, dan diangkat sebagai CPNS untuk tahun ini, walaupun juga masih ada keprihatinan, karena yang lain banyak yang belum diterima. (at@humas)