Ketua KI DIY Resmikan Layanan Informasi PPID

  • Dibaca 1361 kali
  • 21 Maret 2017 13:05:32

Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Hazwan Iskandar jaya, S.P, meresmikan Layanan Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bumirejo Kecamatan Lendah, di kompleks Kantor desa setempat, Selasa (21/3). Peresmian ditandai dengan penguntingan pita di saksikan Kepala Desa Bumirejo selaku Atasan PPID Desa R. Edi Winarna, SE, Kasie Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo Heri Widada, SIP.

Hazwan yang datang didampingi dua komisioner KI DIY lainnya Drs. Martan Kiswoto, MA, dan Warsono, SH mengapresiasi diresmikannya layanan informasi PPID di Balai Desa Bumirejo Kecamatan Lendah, yang baru satu-satunya di DIY. Semoga dapat menginspirasi dengan desa-desa lainnya baik yang ada di Kabupaten Kulon Progo maupun di propinsi DIY.

"Bagus dan apresiasi sekali dengan Pemdes Bumirejo, yang disela-sela sosialisasi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus meresmikan Layanan Informasi PPID di desa Bumirejo, dan ini baru satu-satunya di DIY, karena Pemdes ini adalah salah satu Badan Publik sesuai UU KIP,"terang Hazwan.

Martan Kiswoto mengatakan bahwa KI DIY pada saat ini telah menyidangkan sekitar 17 sengketa informasi dan terbanyak terkait masalah pertanahan, termasuk di Kulon Progo juga telah disengketakan pemdes karena permasalahan pertanahan.

Hal senada dikatakan Heri Widada, selama ini sengketa informasi di Kulon Progo semuanya ada di tingkat desa terkait dengan pertanahan, sehingga PPID penting untuk dibentuk di tingkat desa, karena merupakan badan publik, diharapkan Bumirejo yang sebelumnya telah dilatih aparat desa bersama tokoh masyarakat dalam pengelolaan website desa dapat menjadi salah satu sarana agar desa Bumirejo menjadi lebih terbuka. Di harapkan kedepan desa-desa yang lain akan mengikutinya membentuk PPID Desa.