DPRD Poso Belajar Koperasi UKM

  • Dibaca 1840 kali
  • 01 Februari 2017 13:16:41

 

Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo Senin, (30/1) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Study Comparative tentang Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kulon Progo.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Poso, Drs. Hi Amir Kusa, MM dan Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan Kabupaten Poso, P. Rama Tandawuya, SE, M.Si beserta rombongan sebanyak 15 orang diterima oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kulon Progo Dra. Sri Harmintarti, MM, didampingi oleh Rr. Ch. Tri Subekti Widayati, SH Kabid Kelembagaan, dan beberapa staf.

Pada kesempatan tersebut P. Rama Tandawuya merasa bahagia bisa berkunjung ke Kabupaten Kulon Progo, karena selama ini hanya bisa membaca melalui media. Beliau tertarik dengan inovasi dan kreatifitas yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo dalam memberdayakan Koperasi UMKM dan Tomira yang bisa berkembang secara baik. Kunjungan kali ini dengan niat akan belajar dari keberhasilan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk dijadikan percontohan di Kabupaten Poso.

Hi Amir Kusa menyampaikan bahwa Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Poso akan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga perlu melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan data pembanding yang akan digunakan sebagai referensi dalam pembahasan Raperda. Karena pada saat persiapan Draff Raperda belum ada implementasi dan pemberdayaan Koperasi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Dan Perdagangan serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Poso, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo merasa tersanjung dan mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.

"Dengan adanya inovasi dan kreatifitas dalam membina dan memberdayakan Koperasi dan UMKM, telah membawa dampak positif bagi perkembangan Koperasi dan UMKM itu sendiri, yang pasti tidak lepas komitmen, bimbingan dan arahan dari Bapak Bupati. Kita pantas bersyukur bahwa pada tahun 2016, melalui usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bapak Bupati Kulon Progo mendapatkan Penghargaan Bintang Jasa Utama Bidang Koperasi dari Presiden Republik Indonesia,"terang Harmintarti.

Selanjutnya disampaikan bahwa data Koperasi di Kabupaten Kulon Progo tahun 2016 ada sebanyak 392 Koperasi, yang aktif sebanyak 367, dan yang pasif sebanyak 25, yang melaksanakan RAT sebanyak 227 (Koperasi Simpan Pinjam sebanyak 206 dan non Simpan Pinjam 21), yang tidak melaksanakan RAT sebanyak 167. Sedangkan penilaian kesehatan yang menggunakan alokasi dana APBD dilaksanakan untuk 150 Koperasi, dan yang menggunakan dana APBN untuk 70 Koperasi.

Sementara dalam acara tanya jawab yang berlangsung dengan baik dan cukup hangat, tidak sedikit pertanyaan yang disampaikan diantaranya, apa yang menjadi kendala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo dalam pengelolaan Koperasi dan UMKM, dan tentang Tomira.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM bahwa kendala yang dihadapi adalah salah satunya pengurus Koperasi kebanyakan sudah tua-tua atau pensiunan, namun dalam pengelolaan Koperasi justru lebih baik dan tertib. Koperasi yang pengurusnya masih banyak yang berusia muda justru ada yang kurang baik dan tertib, hal tersebut dikarenakan kesibukan sebagian pengurus yang bekerja atau memiliki tanggungjawab di luar Koperasi. Namun demikian secara umum pengelolaan Koperasi di Kabupaten Kulon Progo masih bisa dikatakan baik dan wajar, dengan adanya upaya terus menerus dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan pembinaan.

Mengenai Tomira, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo menjelaskan tentang Regulasi Kebijakan Tomira di Kabupaten Kulon Progo yang mendasar pada Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, pada pasal 14 (huruf c) berbunyi toko modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar tradisional.

Konsekuensi dari aturan tersebut, semua minimarket modern dengan jarak kurang dari 1.000 meter harus menentukan pilihan, yaitu tak diperpanjang izin, tutup atau pengambil alihan oleh koperasi (take over).

Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk memberdayakan perekonomian masyarakat yang bersifat kemitraan dengan koperasi maupun UMKM. Wujud nyatanya dengan program Toko Milik Rakyat (Tomira).

 

Di Kabupaten Kulon Progo telah ada 9 Tomira, yaitu meliputi :

1.    Tomira Jombokan, Pengasih yang dikelola oleh Koperasi KSU Binangun Prima

2.    Tomira Dekso, Kalibawang dikelola oleh Koperasi Koppaneka

3.    Tomira Bendungan, Wates dikelola oleh KSU BMT Giri Makmur

4.    Tomira Temon dikelola oleh KSU Trijata

5.    Tomira Lendah dikelola oleh KSU Legowo

6.    Tomira Proliman Wates dikelola oleh Koperasi KPN Sumber Rejeki

7.    Tomira Kijosuta dikelola oleh Koperasi Mitra Prima Daya

8.    Tomira KUD Gangsar Sentolo

9.    Tomira KUD Temon

 

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Poso merasa puas dan senang serta mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan penjelasan secara baik dari Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo. Acara diakhiri dengan serah terima cindera mata dari kedua belah pihak.