Workshop Peningkatan Kapasitas 382 Aparatur
- Dibaca 2059 kali
- 30 November 2016 11:43:25

Berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur, Pemkab Kulon Progo laksanakan Workshop pembinaan bagi para pejabat struktural eselon IVa. Peserta workshop adalah 382 orang pejabat eselon IVa, di aula Adikarto Gedung kaca Pemkab Kulon Progo dan dibagi dalam 2 (dua) angkatan. Angkatan I pada hari Rabu (30/11) sebanyak 191 orang, Angkatan II Kamis (1/12) sebanyak 191 orang.
Workshop dengan tema Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara ini dibuka oleh Penjabat Bupati Kulon Progo, Ir.Budi Antono,MSi, dilanjutkan oleh Eko Wisnu Wardhana,SE mengisi materi Netralitas ASN, dilanjutkan Iwan E Phambudi,SPsi,MM dengan materi upaya membangkitkan daya kreasi dan inovasi. Lusy Laksita dengan materi Excellent Service, dan Drs.Riyadi Sunarto Inspektur Daerah dengan materi Menghilangkan Budaya Pungli dalam Birokrasi.
Seusai membuka workshop Penjabat Bupati Kulon Progo Ir.Budi Antono,M Si, menyatakan mengapresiasi serta memberi dukungansebesar-besarnya kepada BKD atas terselenggaranya workshop.
"Kegiatan ini tepat dan sangat strategis untuk dilaksanakan pada saat ini karena bertepatan dengan akan dilaksanakan Pilkada 2017" kata Budi Antono, Rabu (30/11).
Dan tema yang diangkat kali ini juga beliau nilai tepat yakni, Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur demi terwujudnya sumber daya aparatur yang profesional dalam rangka menyongsong berbagai pembangunan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
"Salah satunya diwujudkan dengan workshop bagi Pejabat Struktural Eselon Iva di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo" tambah Beliau
Terkait netralitas ASN, beliau juga berharap dalam mensukseskan Pilkada 2017 ini, para Pejabat Eselon IVa di lingkungan Pemkab Kulon Progo benar-benar menjunjung tinggi netralitas. Ketika ada salah satu saja yang tidak netral, maka Pemda akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris BKD Mohammad Hatta Tuasikal,SH, juga menandaskan apa yang disampaikan Penjabat Bupati, bahwa latar belakang kegiatan ini adalah Pemerintah kabupaten kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur yang ada di lingkungannya, salah satunya diwujudkan dengan melaksanakan pembinaan bagi para pejabat struktural eselon IVa di lingkungan Pemkab Kulon Progo.
Dijelaskan program meningkatkan kapasitas aparatur ini dimulai akhir tahun 2014 dengan menyelenggarakan kegiatan out bond, kemudian pada tahun 2015 dilanjutkan dengan menyelenggarakan 4 (empat) kali workshop.
1).Workshop percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo dengan Narasumber utama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan akademisi dari UGM pada tanggal 11 Maret 2015, 2).Workshop Inovasi Potensi Investasi dengan narasumber PT.Angkasa Pura I dan BKPM DIY yang dilaksanakan 12 Mei 2015. 3).Workshop Mengemas Lokalitas Menggagas Identitas dengan narasumber Akademisi UGM dan Peneliti dari Pusat Studi Pancasila UGM, 4).Workshop Good & Clean Governance dengan narasumber dari Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, KPK dan Kantor Regional I BKN.
"Melalui workshop ini diharapkan para Pejabat Eselon IVa, yang merupakan para pemimpin kegiatan SKPD, akan dapat membangun Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan ketugasannya masing-masing secara lebih profesional, efektif dan efisien" tandas Hatta.
Adapun tujuan utama workshop, untuk meningkatkan kemampuan kompetensi dan sikap para pejabat eselon IVa dalam melaksanakan ketugasan nya masing-masing. Selain itu diharapkan kinerja dan kompetensi para pejabat eselon IVa akan dapat terpotret sehingga akan dapat dilakukan penelitian terhadap kinerja dan kompetensi dan untuk lebih lanjut dapat digunakan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan karier yang bersangkutan.
Staf Ahli Bupati Bidang ekonomi dan keuangan Eko Wisnu Wardhana,SE menyampaikan, tentang netralitas ASN, dasar hukumnya adalah UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No.8 Tahun 1974 (PP No.53 Tahun 2010) tentang Disiplin PNS, Perka BKN No.21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Surat Edaran Bupati No.200/VIII/4569/2016 tentang Netralitas PNS dalam Pemilukada Tahun 2017 Kabupaten Kulon Progo, Instruksi Bupati No.2 Tahun 2016 tentang Netralitas ASN dalam Pilbup/ Wabup Kabupaten Kulon Progo.
"Pelanggaran yang dijatuhi dengan hukuman disiplin berat seperti menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, seperti menggunakan/ menyediakan gedung Kantor/ lingkungan kantor untuk kampanye, rumah dinas untuk kegiatan kampanye, kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye, peralatan kantor untuk kegiatan kampanye, fasilitas/sarana prasarana kantor lainnya untuk kampanye" jelas Eko Wisnu Wardhana,SE