Fadli Zon Kunjungi Kulon Progo Bahas Tanah PAG dan SG

  • Dibaca 2880 kali
  • 22 November 2016 15:33:52

WATES, Kunjungan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama rombongan yang tergabung dalam Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang yang terkait dengan Otonomi Khusus (Otsus) Keistimewaan Yogyakarta, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo, diterima Sekda Kab. Kulon Progo, Ir. RM. Astungkoro, M.Hum, beserta SKPD terkait, di Ruang Menoreh, Selasa (22/11).

Dalam Kunjungannya, Fadli Zon yang didampingi 7 anggota DPR RI dari berbagai Fraksi, menyampaikan beberapa persoalan yang akhir-akhir ini mencuat tentang status kepemilikan tanah Paku Alam Ground (PAG) dan Sultan Ground (SG), di Kabupaten Kulon Progo, apalagi sejak akan dibangunnya Bandara Internasional di Kecamatan Temon, Kulon Progo.

Fadli Zon mengatakan, tugas dari Tim Pemantau DPR RI terkait dengan Keistimewaan Yogyakarta adalah memantau pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2012, berhubungan dengan sejumlah masalah diantaranya melihat sengketa agraria yang ada.

"Pelaksanaan UU nomor 13 tahun 2012, hendaknya sesuai dengan harapan masyarakat, ada pertanyaan misalnya PAG dan SG sebetulnya bukan menjadi ranah negara tetapi badan hukumnya adalah badan hukum privat, yang mendapat dukungan dari dana keistimewaan untuk mengurus sertifikat, sehingga perlu diklarifikasi." Kata Fadli Zon.

Lebih jauh Fadli Zon, menjelaskan, Tim Pemantau perlu mengklarifikasi tentang kejelasan hubungan antara UU dan Perda yang mengatur tentang PAG dan SG, supaya status tanahnya jelas, sesuai dengan amanat Undang-undang.

Disamping itu, anggota Tim Pemantau DPR RI lainnya, Hanafi Rais, mempertanyakan, terkait dengan dasar hukum klaim atas tanah PAG dan SG, supaya statusnya bisa legitimate.

Sedangkan anggota DPR RI, Andika Pandu Puragabaya dalam audiensi ini mempertanyakan, bagaimana penanganan pasca pembangunan Bandara nantinya dan kebijakan Pemerintah tentang kesejahteraan masyarakat, yang semestinya harus diadakan pelatihan keterampilan dan manajerial.

Terkait dengan yang disampaikan Tim Pemantau tersebut, Sekda Kabupaten Kulon Progo, Ir. RM. Astungkoro, M.Hum, menjelaskan, dalam UU nomor 5 tahun 1960, bahwa wewenang atas Bumi, Air, dan Swapraja, atau bekas Swapraja yang masih ada beralih kepada Negara.

Selain itu, seharusnya hal tersebut diatur dengan PP tetapi PP nya belum ada, sedangkan UUPA diberlakukan sepenuhnya baru sebatas tanah-tanah dengan hak barat, dan selain tanah hak barat masih mengacu pada Perda nomor 5, 10, 11 dan 12, tahun 1954.

"Permasalahannya adalah, bila yang dimaksud PP nomor 24 tahun 1961, maka PP tersebut lebih mengatur kepada pemanfaatan dan bukan mengatur beralihnya menjadi tanah Negara. Bila mendasarkan hal tersebut, maka tanah kesultanan dan kadipaten yang berubah menjadi Provinsi DIY, pemanfaatannya sudah untuk : kepentingan umum, sebagian menjadi hak atas tanah penduduk, sebagian menjadi tanah Pemda dan sisanya berstatus SG dan PAG" Jelas Astungkoro dalam presentasinya.

Astungkoro, dalam presentasinya lebih jauh menjelaskan beberapa permasalahan, bahwa pelaksanaan UUPA di Provinsi DIY, ditangguhkan dengan keputusan Mendagri nomor 92 tahun 1972, dan pada tahun 1984 dikeluarkan Keppres nomor 33, tentang pemberlakuan sepenuhnya tentang UUPA di Provinsi DIY, dengan demikian semua tanah hak barat maupun sebagaimana diatur dalam Perda nomor 5 tahun 1954 sudah diberlakukan UUPA, kecuali tanah SG dan PAG.

"Untuk kepemilikan tanah kas desa yang terkait dengan tanah hak milik, sudah ada datanya pada Desa." Jelas Astungkoro.

Sekda juga menjelaskan, bahwa jika ada persoalan tanah, Pemkab. tidak berbenturan langsung dengan masyarakat tetapi tetap diupayakan lewat jalur hukum.

Foto-foto berita terkait :