Pemkab Kulon Progo Resmi Gunakan LAPOR!

  • Dibaca 2327 kali
  • 22 November 2016 13:16:30

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi menggunakan layanan aduan masyarakat dengan nama LAPOR! yang merupakan kepanjangan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sistem yang berbasis Teknologi Informasi ini dibangun oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan menjadi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Seluruh Kementerian dan lembaga sudah menerapkan sistem LAPOR! Ini, sementara bagi pemerintah daerah baru sekitar 48 pemda. Kedepan semua pemda harus menggunakan Layanan aduan ini.

"Layanan aduan ini memudahkan warga masyarakat Kulon Progo untuk menyalurkan aspirasi dan mengadukan segala hal terkait dengan layanan publik maupun seputar permasalahan pembangunan,"ujar Mohammad Gibran, yang mewakili KSP dalam Bimbingan Teknis LAPOR! di Ruang Sermo, kompleks Pemkab kulon Progo, Selasa (22/11). Kegiatan diikuti seluruh SKPD yang menjadi pejabat penghubung dan admin lapor di masing-masing SKPD.

Pj.Bupati Kulon Progo yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs.Djoko Kushermanto, MM mengatakan bahwa penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat, berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat, juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah -tengah masyarakat.

"Namun dalam prakteknya pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi belum terkelola secara efektif dan terintegrasi, karena penyelenggaraan secara parsial dan tidak terkoodinir dengan baik, akibatnya sering duplikasi penanganan aduan atau bisa tidak ditangani oleh satupun organisasi dengan alasan bukan menjadi bidang tugasnya,"terang Djoko.

Untuk itu Djoko berharap dengan adanya aplikasi LAPOR! Ini mampu menjadi momentum untuk optimalisasi pengelolaan informasi publik serta pelayanan aduan masyarakat secara akurat, cepat, tepat waktu dan murah.  

Menurut Kabag Organisasi Setda Kulon Progo Sarji, SIP,MSi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi LAPOR! di smartphone atau menyampaikan melalui SMS, Pemkab Kulon Progo telah menyiapkan administrator untuk meneruskan aspirasi maupun pengaduan masyarakat ke SKPD terkait, maupun ke tingkat nasional.

Secara garis besar, alur aspirasi dan pengaduan dalam sistem Lapor ! adalah: masyarakat mengirimkan aduan dan aspirasinya melalui jalur yang telah disediakan, kemudian administrator mengolahnya sesuai klasifikasi tujuan, serta mendisposisikan tindaklanjut kepada SKPD terkait.

Khusus untuk jalur SMS, format yang digunakan adalah kulonprogo spasi isi aduan, yang dikirimkan ke nomor 1708 dengan tarif umum, nomor tersebut dapat diakses menggunakan seluruh provider yang ada.

"Adanya LAPOR! ini sangat memudahkan dalam penanganan aduan masyarakat, karena disamping pemda tidak keluar biaya, progress penyelesaian sangat jelas, dan ini kedepan dapat menjadi bagian dari penilaian kinerja SKPD bagaimana merespon aduan masyarakat,"jelas Ariadi Kabag TI Humas Setda Kulon Progo.