Mulai 22 Juni 2015, Masjid Agung Kulon Progo Resmi Dikelola Pemkab

  • Dibaca 5804 kali
  • 23 Juni 2015 10:16:20

Sejak serah terima Masjid Agung Kulon Progo dari Ketua Takmir kepada Bupati, yang dilakukan di Gedung DPRD, Senin (22/6) saat safari tarawih, Masjid Agung Kulon Progo secara resmi menjadi asset/ inventaris milik Pemkab Kulon Progo dan pengelolaannya resmi menjadi wewenang Pemkab. Sehingga Pemkab dapat merawat dan mengembangkan pemanfaatannya.


Serah terima dari Ketua Takmir Masjid Agung Kulon Progo Drs.H.Fauzan kepada Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K), disaksikan Wakil Bupati Kulon Progo Drs.H.Sutedjo, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati, Kepala Kemenag Kulon Progo Drs.H.Edhi Gunawan,MPdI, Ketua PCNU Kulon Progo Drs.HM.Wasiludin, Drs.H.Abdul Ghofar,M.Si. Ketua PDM Kulon Progo, Sekda Kulon Progo, Ir.RM.Astungkoro,MHum, Asda, dan seluruh jamaah Safari Tarawih.

Melalui penandatanganan ini, kedua pihak sepakat mengadakan serah terima barang inventaris. Dengan serah terima ini, Bupati bertanggungjawab atas pengelolaan barang tersebut dan menginventarisir sebagai kekayaan daerah.


Masjid Agung Kulon Progo yang diserahkan terletak di Jl.KH.A.Dahlan No.1 Kedunggong Wates, dibangun pada tahun 1990, dengan status tanah milik Pemda DIY.

Adapun nilai asset Masjid Agung, beserta bangunan pendukung seperti Gedung TPA, Tempat Wudhu Putra/Putri, Tempat Parkir, Gardu Keamanan, Bangunan miniatur Kabah dan Warung senilai Rp. 7.039.978.000,- dan ditambah Sound system, Meja Kursi Tamu, Meja Masruroh, Almari, Jam Dinding senilai Rp. 44.000.000,-


Adapun perincian nilai asset adalah:
Masjid Agung, luas bangunan 3.332 m2, senilai Rp. 6.504.272.000,-
Gedung TPA luas bangunan 116 m2 senilai Rp. 100.000.000,-
Tempat Wudhu Putra luas bangunan 64 m2 senilai Rp. 83.129.000,-
Tempat Wudhu Putri luas bangunan 64 m2 senilai Rp. 83.129.000,-
Tempat Parkir luas bangunan 96 m2 senilai Rp. 62.346.000,-
Gardu Keamanan luas bangunan 20 m2 senilai Rp. 26.302.000,-
Bangunan miniatur Kabah luas bangunan 16 m2 senilai Rp. 75.000.000,-
Warung luas bangunan 66 m2 senilai Rp. 105.800.000,-
Sound system , Meja Kursi Tamu, Meja Masruroh, Almari, Jam Dinding senilai 44.000.000,-


Bupati menyampaikan, dengan serah terima ini, Pemda Kulon Progo sah memiliki asset Masjid Agung Kulon Progo, dapat mengelola dan mengembangkan pemanfaatannya.


"Untuk tahun 2015 ini, melalui anggaran APBD perubahan merencanakan alokasi anggaran Rp. 100 juta. Untuk tahun-tahun berikutnya merencanakan alokasi anggaran pada APBD Murini sebesar Rp. 400 sampai 500 juta setiap tahunnya" kata dr.Hasto. (at)