Pengisian Perangkat Desa Dianggap Sempurna

  • Dibaca 3045 kali
  • 19 Mei 2015 12:07:32

Bupati menilai, cara pengisian perangkat desa dianggap sempurna, karena tidak sekedar menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga penilaian attitude, dan ada tes.

"Dengan cara seperti itu, maka demokrasi ada karena ada aspirasi 15 persen, penilaian terhadap attitude juga ada, penilaian terhadap skill dan knowledge atau ketrampilan dan pengetahuan juga ada" kata Bupati Kulon Progo saat memberikan sambutan Pembukaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke XII dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 43 Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 dilaksanakan di Balai Desa Hargomulyo Kokap, Senin (18/5/2015).

"Jadi calon dukuh itu melengkapi tiga hal, harus didukung rakyat, harus attitudenya baik, harus memenuhi secara keilmuan maupun ketrampilan. Itu sudah kita anggap sempurna" tandas dokter Hasto.

Dihadapan para Kepala Desa se-Kecamatan Kokap yang hadir, dokter Hasto juga menyinggung terkait pengelolaan dana desa. Untuk anggaran untuk desa, maka di Kecamatan Kokap yang dahulu dari 5 desa sekitar Rp 1,5 miliar, maka di tahun 2015 se Kokap sekitar Rp.7,459 miliar.

Untuk Desa Hargomulyo saat ini mendapat alokasi lebih kurang Rp 1,25 miliar dari pusat dan kabupaten, bisa digunakan untuk pembangunan wilayah desa.

"Kepada desa-desa Hargomulyo lainnya di Kulon Progo saya minta laporannya segera disusun" pinta dokter Hasto.

Kalau kemarin menyusun APBDes sudah lewat, kemudian sekarang berpikir untuk menyusun laporannya dengan sebaik-baiknya agar cepat berikutnya untuk bisa klaim lagi, cair lagi utk anggaran berikutnya.

dokter Hasto juga berharap dana sebanyak Rp 7,4 m untuk 5 desa se-wilayah Kokap ini, diharap tidak SILPA, artinya tidak ada yang hangus, karena kalau tidak diserap, maka bisa saja hangus, tidak bisa diuangkan atau tidak bisa diuangkan.

"Kami berharap, ditahun pertama ini, ada ruwet renteng kita pecahkan bersama" harap beliau.

Inspektorat Daerah diharap juga membantu, mengawasi di tingkat desa, membimbing, mengarahkan. Jadi peran Inspektorat Daerah ini menjadi sangat strategis didalam pengawasan pemerintah desa, di tahun 2015 dan tahun-tahun yang akan datang.

Dimohon Kepala Desa tidak segan-segan berkonsultasi dengan Inspektorat Daerah, sebelum diperiksa oleh pemeriksa yang lainnya, seperti BPK, atau mungkin KPK, Oleh karena itu Irda dapat membimbing dengan baik, kepada bapak ibu yang ada di desa.

"Yang penting kalau menurut saya, pikirannya lurus, jujur dan tidak ada pamrih yang diluar haknya" jelas beliau.

"Sehingga sepi ing pamrih rame ing gawe itu penting. Insyaalloh rejeki itu mengikuti" tambah beliau.

Karena kegiatan-kegiatan di desa itu, include didalamnya juga ada honor untuk kegiatan

Sehingga jika mau hidup yang tenang dan lurus, maka bisa menggunakan yang halal dan toyiban itu sudah ada paketnya.

"Jadi jika ada yang tanya, ada paket yang halalan toyyiban tidak?, jawabnya ada, bunyinya honor-honor" kata dokter Hasto.

"Tetapi jangan sampai, uangnya 100 honornya 90 ya jangan sampailah... mestinya ya dengan segenap hati nurani yang baik" harap beliau.

Selanjutnya, terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa itu, maka memang betul bahwa desa itu menjadi seperti kabupaten kecil. Sehingga kepala desa seperti bupati kecil. Kemudian BPD seperti DPR kecil,

Kami terkait perda baru yang dilakukan dalam rangka undang-undang yang baru, Ada 1 Perda yang tidak populer yaitu Perda Pengisian Perangkat Desa.

Kalau jadi Bupati itu mengedepankan sensasi tapi agak mengesampingkan esensi, maka buat saja perda-perda yang sensasional, yang kira-kira disenangi oleh semua masyarakat. Tetapi perda ini tidak mengandung unsur sensasi, yaitu perda pengisian perangkat desa diantaranya didalamnya pengisian dukuh yang sebagian ingin kalau bisa pengisian dukuh itu coblosan langsung, jangan pakai tes.

Kami sampaikan bahwa demokrasi itu sudah dijalankan dari yang atas, sampai tingkat desa, mulai dari pemilihan presiden, gubernur, pilihan bupati, sampai kepala desa.

Dicontohkan oleh Rasulullah, bahwa pemilihan pemimpin itu lebih mengedepankan musyawarah mufakat dan Pancasila, didalam nilai-nilai luhurnya itu, untuk kebijakan urusan politik itu musyawarah dan mufakat. Untuk urusan kemasyarakatan dengan cara kekeluargaan, untuk urusan bisnis dengan cara kerjasama dan semua itu gotong royong semua.

Kalau bisa kita menandai sedikit, kalau kita punya nilai-nilai luhur bangsa, itu musyawarah mufakat. Kemudian kepala dukuh dalam bentuk musyawarah mufakat, tes, kemudian juga ada aspirasi. Tidak total hanya coblosan.

Senajan kadus tidak pilihan langsung, tetapi juga mengindahkan aspirasi, Jadi tengah-tengah.

Kalau mau jadi dukuh harus ada dukungan aspirasi dari warga masyarakat minimal 15 persen mendukung. Setelah ada dukungan 15 persen ada penilaian, attitudenya baik tidak, kelakuan diperiksa aneh-aneh tidak, di uji publik, sesudah itu harus trampil melalui tes. Ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa untuk membentuk panitianya, melakukan seleksinya.

Dengan cara seperti itu, maka demokrasi ada karena ada aspirasi 15 persen, penilaian terhadap attitude juga ada, penilaian terhadap skill dan knowledge atau ketrampilan dan pengetahuan juga ada.

Jadi calon dukuh itu melengkapi tiga hal, harus didukung rakyat, harus attitudenya baik, harus memenuhi secara keilmuan maupun ketrampilan.

"Itu sudah kita anggap sempurna" kata dokter Hasto. (at.MC)