Deklarasi Sekolah Bebas Rokok; Diharap Jadi Inspirasi Daerah Lain
- 17 Februari 2015 15:30:30
- 4256 views
250 kepala sekolah dan guru jenjang Pendidikan Anak Usia dini, Sekolah Dasar, SMP dan SMA, Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan Deklarasi Sekolah Bebas Rokok, di Gedung Kaca, Selasa (17/2/2015).
Bupati Kulon Progo dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) menilai, anak sekolah sebagai suatu populasi yang paling rentan terhadap rokok, jika Pemkab Kulon Progo akan mengurangi pengguna rokok, melaksanakan sosialisasi rokok, maka sasaran yang paling baik adalah anak sekolah .
"Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan jajaran pendidikan adalah yang paling tepat sasarannya" kata dokter Hasto seusai pelaksanaan Deklarasi.
Acara diawali sambutan oleh Fauzi Ahmad Noor,SIP Program Manager Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC), Pengisi Materi dilanjutkan oleh Dra.Yayi Suryo Prabandari,Ph.D. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat FK- UGM, Quit Tobacco Indonesia- FK UGM. Pengisi Materi kedua oleh dr.H.Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) Bupati Kulon Progo.
Dilanjutkan pembacaan, penandatanganan deklarasi, dan penyerahan penghargaan Sekolah Bebas Rokok dari Bupati Kulon Progo kepada Kepala TK ABA Bendungan, SDN 1Temon , SMP Negeri 2 Kalibawang, dan SMA 1 Temon.
Deklarasi sekolah bebas rokok jajaran Dinas Pendidikan se-Kabupaten Kulon Progo ini merupakan kerjasama MTCC dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo.
Adapun tujuan deklarasi ini untuk mempertegas komitmen Pimpinanan penanggung jawab Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dalam pengembangan dan Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penegasan Komitmen ini didasarkan pada landasan filosofis bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan inividu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Selain itu, bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup yang sehat.
Penegasan komitmen ini sesuai dengan tujuan Penetapan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mewajibkan tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar (sekolah) untuk: 1).Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; 2).Melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup. 3).Melinungi penduduk usia produktif, anak remaja, an perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat aiktif berupa produk tembakau. 4).Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok; 5).Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Terkait pertanyaan jumlah siswa dan guru yang merokok disekolah, dokter Hasto menyampaikan sampai saat ini belum mempunyai data valid, meskipun hal tersebut ada, dan pada Bulan maret mendatang, akan mendatangkan peneliti dari Singapura untuk kerjasama dengan Pemda. Dengan menggunakan anggaran dari Singapura untuk meneliti disekolah mulai 2-3 Maret 2015.
Terkait implementasi sesudah deklarasi, disekolah-sekolah harus menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok. Kepala Sekolah, Guru, Siswa tidak boleh merokok dilingkungan sekolah, dipasang symbol-simbol/ tanda larangan merokok di sekolah.
"Mestinya Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan ini. Sekolah yang diberikan tanda penghargaan itu yang sudah relatif bersih" tandas beliau.
Sudah ada Perda, Perbup dan akan dilaksanakan secara terus menerus, ada sanksi administrasinya, bisa diberikan jika melanggar Perda.
Fauzi Ahmad Noor,SIP Program Manager MTCC berharap nantinya ini akan jadi Komitmen bersama, untuk menerapkan implementasi KTR. Pendidik akan dijadikan panutan, contoh untuk bebas asap rokok di sekolah.
"Semoga ini bisa menginspirasi daerah lain" harapan Fauci Ahmad Noor. (at.MC)