Deklarasi Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
- 11 Februari 2015 14:57:24
- 3441 views
150 Peserta dari SKPD, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Kulon Progo dan Kelurahan Wates, Deklarasikan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Gedung Kaca, Rabu (11/2), setelah sehari sebelumnya (Selasa,10/2) 100 peserta Rumah Sakit Negeri, Swasta, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Klinik Kesehatan se-Kulon Progo juga melakukan Deklarasi serupa.
Deklarasi dilaksanakan seusai peserta mendapat materi Capacity Building Training on Smoke Free Prolicy Development dan Implementation for Kulon Progo sesaat sebelumnya.
Untuk hari Rabu, (11/2) acara diisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dr.Bambang Haryatno,M.Kes., dilanjutkan "Success Story" Dusun Bebas Rokok yang disampaikan oleh Kepala Dusun Kalingiwo Pendoworejo Kulon Progo Basiran.
Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan menyerahkan penghargaan kepada 3 (tiga) kepala dusun yang menerapkan Dusun Bebas Rokok, yaitu Dusun Kalingiwo Pendoworejo, Dusun Beteng Jatimulyo dan Dusun Ngrajun Kalibawang.
Sebelum ditutup pelatihan yang dikemas dalam workshop ini semua peserta membaca Deklarasi dan penandatanganan deklarasi yang berisi 3 (tiga) poin. Pertama, wajib mendukung Pemerintah Daerah Kulon Progo untuk melaksanakan dan menegakkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, Menetapkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok untuk wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak rokok baik secara langsung maupun tidak langsung serta peningkatan derajat kesehatan. Ketiga, Pimpinan/ Peanggung jawab Instansi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan masing-masing.
Terkait Dusun Bebas Rokok, Basiran menyampaikan bahwa di Kalingiwo yang jumlah penduduknya 201 (dua ratus satu) jiwa, mempunyai 8 kader kesehatan aktif. Berbekal pengetahuan yang didapat dari pembinaan kader setiap bulannya yang diberikan petugas Promkes dan bidan desa, muncul keinginan untuk mewujudkan pedukuhan bebas asap rokok.
Kader mulai berikan teguran kepada warga masyarakat yang masih merokok di dalam rumah, tempat umum maupun setiap kegiatan pedukuhan, setelah beberapa kali sosialisasi bahaya asap rokok. Pada tanggal 13 April 2014 masyarakat secara mandiri membuat deklarasi dan penandatanganan yang berisi 10 kesepakatan.
10 kesepakatan dalam Deklarasi Kalingiwo tersebut: 1) Tidak merokok di dalam rumah, 2) Tidak merokok di dekat bayi, anak balita dan lansia, 3) Tidak merokok di tempat ibadah, 4) Tidak merokok di sekolah, 5) Tidak merokok di Posyandu, Poskesdes, Puskesmas dan Rumah Sakit, 6) Tidak merokok di setiap musyawarah pedukuhan, 7) Tidak merokok di tempat takziah, 8) Tidak merokok di tempat kegiatan pedukuhan, 9) Tidak merokok di tempat kenduri, 10) Tidak merokok di tempat resepsi pernikahan. (at.MC)