Kulon Progo Jadi Salah Satu Tempat Pelatihan Monev KTR dari Kemenkes
- Dibaca 2389 kali
- 06 Februari 2015 13:52:27
Kulon Progo jadi salah satu Kabupaten yang dijadikan tempat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI, selain Makasar dan Pontianak.
Ada 2 (dua) kegiatan yang dilaksanakan, pertama Pelatihan implementasi penegakan KTR yang dilaksanakan selama 2 hari, hari Rabu-Kamis (4-5/2/2015), yang diikuti oleh 19 orang Tim Satgas KTR Kabupaten Kulon Progo dari berbagai SKPD dengan materi implementasi penegakan KTR. Kegiatan kedua, Inspeksi Peraturan Daerah (Perda) KTR yang dilaksanakan sehari oleh Tim Satgas KTR di SD Negeri Temon dan Kantor Lingkungan Hidup, yang dilaksanakan Jumat (6/2).
Maksud pelaksanaan kegiatan monitoring evaluasi Perda KTR adalah sebagai bentuk pelaksanaan Perda KTR di daerah. Dengan melihat kebutuhan, permasalahan yang sesuai local specific maka diharapkan kegiatan ini dapat memberikan masukan, saran dan perbaikan terhadap kinerja pelaksanaan tim pengawasan Perda KTR.
Tujuan, terlaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi pengawasan Perda KTR di daerah dan didapatkannya pemecahan masalah dalam pelaksanaan Perda KTR di tatanan KTR.
Adapun alasan dilaksanakannya pelatihan ini adalah karena dalam pelaksanaan Peraturan Daerah KTR di 3 Kabupaten/Kota (Makasar, Kulon Progo dan Pontianak) pada kenyataannya ditemukan masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh karyawan/pegawai, pasien/pengunjung, dan para pedagang di sekitar tatanan KTR seperti: merokok di dalam ruang, di tangga, di dapur, di kantin, tempat parkir, di ruang tunggu/lobby, sekalipun sudah ada tanda dilarang merokok. Pelanggaran ini terus terjadi tanpa adanya rasa bersalah bahwa telah menyalahi peraturan yang diberlakukan. Hal ini bisa juga diakibatkan masih kurangnya komitmen, informasi, sosialisasi dan koordinasi berbagai SKPD di daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok di tatanan KTR.
dr.Dian Meutia Sari dari Tim Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pengendalian Peyakit dan Penyehatan Lingkungan saat melakukan monitoring di SD Negeri Temon beserta satgas dari Pemkab Kulon Progo menyampaikan, bahwa kunjungan ke SD ini merupakan bagian dari melatih Satgas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kulon Progo, berdasar Perda No 5 Tahun 2014.
Kunjungan dibagi 2 lokasi tatanan KTR, satu dipilih yang terbaik dan yang kedua dipilih yang dinilai kurang terbaik, kemudian dibahas Tim Satgas KTR sebagai bahan pembelajaran. Untuk Tatanan KTR yang baik dipilih di SD Negeri Temon.
"Saya agak heran kenapa SD Temon, Tetapi setelah sampai sini saya lihat luar biasa, SD-nya bersih sekali" kata dr.Dian saat diterima Kepala Sekolah setempat. dr.Dian juga menyampaikan di SD ini juga sudah terpasang beberapa papan/ stiker larangan merokok dan terpajang PHBS, jauh dari orang yang menjual rokok.
dr.Dian menyampaikan Satgas KTR berkunjung kesini, tidak menilai, tetapi hanya akan melihat apa yang kurang dan bisa diberikan masukan. Sasaran kepada anak murid juga penting, karena saat ini anak merokok di Indonesia usia 10 tahun, 14 tahun meningkat.
"KTR tidak hanya muridnya, tapi juga gurunya sebagai model memberikan contoh yang baik. di Perda ada aturan tidak ada iklan rokok" tambahnya.
Wilis dari dinas kesehatan menyampaikan selamai ini SD Temon merupakan salah satu SD di Kulon Progo yang sangat baik dan konsen terhadap Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), salah satunya KTR.
Selanjutnya Tim Satgas selama kunjungan ke SD ini melihat dan mendata pelaksanaan KTR. Untuk Tatanan KTR yang baik adalah seperti adanya Sosialisasi Perda no 5 th 2014 tentang KTR, adanya SK Tim Pelaksana penerapan KTR, Tanda/ pengumuman KTR di halaman Kantor, Tanda peringatan dilarang merokok di dalam ruangan, tidak tersedia asbak di dalam ruangan, tidak ada iklan rokok, Tidak ada penjualan rokok, Tidak ada puntung rokok di luar ruang/ halaman, Tidak ada puntung rokok di dalam ruangan, Ketersediaan ruangan tempat merokok, Letak ruangan tempat merokok sesuai perda KTR, Tidak ada karyawan merokok, Tidak ada tamu yang merokok, dan ada Penerapan sanksi terhadap yang melanggar KTR. (at.MC)