Paten : Kecamatan Yang Mensejahterakan Rakyat (bagian Ketiga)

  • Dibaca 2256 kali
  • 26 November 2014 12:22:00

Dalam rangka ikhtiar bersama menentukan jati diri sebuah entitas di negara ini, kecamatan diperlukan stamina  yang prima. Persediaan amunisi energi selalu menjadi hal yang penting untuk mewujudkan daya dukung keberhasilannya. Kedigdayaan camat dan pasukannya sangat mudah dilihat dan dirasakan oleh masyarakat sebagaimana konsep kecamatan sebagai garda paling depan pelayanan di Republik ini. Banyak hal yang dapat dijadikan landasan inovasi sebagai sumber-sumber  dalam menyuplai energi penambah stamina kecamatan dalam konteks institusi penyelenggara pelayanan di NKRI.

Kecamatan memiliki modal sosial

Eva Cox (1995) menyatakan modal sosial adalah suatu rangkaian proses hubungan antar manusia yang ditopang oleh jaringan, norma-norma dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisiensi dan efektifnya kerjasama untuk keuntungan dan kebajikan bersama. Sedangkan menurut Narayan (dalam Suharto, 2007) menyatakan modal sosial adalah aturan-aturan, norma-norma, kewajiban-kewajiban, hal timbal balik dan kepercayaan yang mengikat dalam hubungan sosial, struktur sosial, pengaturan-pengaturan kelembagaan masyarakat yang memungkinkan para anggota untuk mencapai hasil sasaran individu dan masyarakat.

Dari definisi di atas, pengertian modal sosial  dapat di simpulkan sebagai sumber daya yang muncul dari hasil interaksi dalam suatu komunitas, baik antar individu maupun institusi yang melahirkan ikatan emosional berupa kepercayaan, dan hubungan timbal balik. Menurut kami hal inilah menjadi pembeda dengan penyelenggara negara yang lain. Potensi ini diakibatkan karena intensitas interaksi yang lebih tinggi dalam konteks bahwa interaksi ini dibangun karena hubungan yang saling membutuhkan antara kecamatan dan masyarakat. Bahkan secara ekstrim hubungan ini bisa dilembagakan.

 Dalam perspektif peningkatan kesejahteraan masyarakat modal sosial ini menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan ketika camat dan anak buahnya melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang ada di wilayahnya. Kelihaian Camat dalam berkomunikasi, berinteraksi dan berdialog dapat mengarahkan potensi usaha dalam kemasan dan kehendak pemerintah maupun naluri berusaha sesuai dengan platform bisnis mereka. Dengan modal sosial yang sempurna dimiliki kecamatan semua pesan, nilai dan pembinaan yang dilakukan akan lebih mudah difahami oleh masyarakat dan mengarahkan semangat mereka ke dalam kehendak untuk bertindak dan berinisiatif. Balutan ilmu dan seni berkomunikasi akan semakin menambah lekatnya kesan akan  keindahan kepamongprajaan  di kecamatan.

Kecamatan penyampai Kebijakan Publik yang efektif

Sebagaimana kita fahami bersama bahwa pemerintah dalam penyelenggaraanya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menggunakan langkah dan upaya yang stratejik. Termasuk dalam hal kebijakan publik atau lebih kita mengerti sebagai kebijakan-kebijakan ataupun langkah yang di ambil oleh pemerintah yang di perhitungkan punya akibat maupun dampak  baik terhadap masyarakat. Briddman dan Davis (2004:3) whatever government choose to do or not to do. Kebijakan publik di maksud dikristalisasi dalam regulasi yang ada. Tentu saja regulasi baik di pusat maupun di daerah masih di kemas dalam bahasa konsep dan masih abstrak. Hal ini perlu "penterjemah bahasa" yang mentranformasi bahasa konsep menjadi bahasa yang mudah di konsumsi oleh masyarakat di tingkat bawah agar mudah di mengerti, difahami dan di laksanakan.

Dalam hal ini tentu saja kecamatan sebagai corong yang strategis menjadi mediator antara bahasa konsep dan bahasa praktis dengan fragmentasi pesan yang berbeda karena penerima memiliki segmen yang bermacam berdasar usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan lain sebagainya. Sekali lagi bahwa dalam hal ini di butuhkan ilmu dan seni  yang baik dan benar bagaimana menterjemahkan kebijakan publik  kepada masyarakat dengan mendasarkan pada analisa potensi wilayah yang tepat. Namun sangat diyakini bahwa kecamatan sebagai "entitas wilayah"  memahami sosiologis masyarakat pedesaan yang ada, terlebih meski sejak UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menobatkan Camat sebagai unsur aparatur daerah tetapi presepsi masyarakat lekat dengan kepala wilayah terkait dengan masih berperannya fungsi atributif kewilayahan yang ada dalam menjalankan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

 

Kecamatan lebih mengetahui  dimensi kesejakteraan masyarakatnya

Meminjam istilah dari dimensi kesejahteraan masyarakat terdapat tiga hal yakni keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan demokrasi dan governance tentu saja alat lihat yang justru paling dekat adalah kecamatan, karena secara fisik yang menaungi ketiga dimensi itu. Namun yang menjadi permasalahannya adalah bahwa selama ini permasalahan kesejahteraan secara komprehensip tidak pernah ditransfer menjadi poin penting pencapaian program di kecamatan. Sehingga kadang kala sulit memang melihat benang merah antara program pemerintah yang berdampak terhadap kesejahteraan. Oleh karena itu dalam implementasi PATEN di Kulon Progo mencoba mengurai secara jernih dan mendalam meski out side of the box agar konsep yang suci ini tedhak dan membumi.

Dimensi keadilan sosial dalam indeks kesejahteraan rakyat (ikrar) oleh anis harini disebutkan meliputi akses rumah tangga terhadap listrik, rata-rata lama sekolah, akses pada kesehatan, rekreasi, akses rumah tangga terhadap jaminan sosial, penduduk yang diperkirakan tidak mencapai umur 40 tahun, akses terhadap air bersih, akses terhadap sanitasi, persentase penduduk miskin dan tingkat kesenjangan (Gini Ratio). Dimensi keadilan ekonomi meliputi rasio PAD terhadap APBD, ketersediaan dan akses ke Bank, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, jumlah penduduk yang memiliki rumah, perbandingan pengeluaran penduduk dengan garis kemiskinan, tingkat pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan, dan tingkat pengeluaran masyarakat untuk kesehatan. Sedangkan yang terakhir dimensi demokrasi dan governance meliputi rasa aman, akses informasi, aspek kebebasan, aspek hak-hak politik, dan aspek lembaga demokrasi. Inilah dimensi-dimensi yang sebenarnya telah lama menjadi warna masyarakat dimana kecamatan telah luruh, lebur dan bahkan bersenyawa didalamnya.  

Kedepan dengan semangat PATEN mensejahterakan rakyat pemerintah Kulon Progo akan memaduserasikan irama yang mungkin selama ini konsep kesejahteraan masyarakat belum terinternalisasikan dalam program maupun kegiatan di kecamatan. Setidaknya semangat dan kerangka berfikir kita tentang bagaimana membumikan kesejahteraan masyarakat melalui PATEN terlaksana dan mawujud.