Angkasa Pura Akomodir Keinginan Warga
- Dibaca 2072 kali
- 25 November 2014 16:10:43
Tahapan Konsultasi Publik dalam rangka pembangunan bandara di Temon Kulon Progo untuk yang pertama kali berjalan lancar. Pertemuan antara masyarakat pemilik hak tanah dengan Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengembangan bandara baru di DIY di Balai Desa Jangkaran Temon, Selasa (25/11) ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat baik yang menyetuji maupun yang menolak. Masyarakat yang memiliki hak sebanyak 89 orang yang diundang dalam acara tersebut semuanya hadir.
Meskipun masih ada beberapa persyaratan yang diajukan sebagian masyarakat namun secara umum mereka menyetujui pembangunan bandara baru di Temon Kulon Progo. Hal ini seperti yang disampaikan Pramono (50), salah satu pemilik tanah yang bakal terkena proyek pembangunan bandara.Ia menyampaikan beberapa hal kepada tim, antara lain masyarakat harus diikutkan dalam proses pembangunan dan jika bandara sudah berjalan minta agar masyarakat juga diterima bekerja di bandara ini.
"Kami minta nantinya dilibatkan dalam proyek pembangunan dan jika sudah berjalan kami juga dapat bekerja di bandara ini,"tutur Pramono.
Eko Permadi perwakilan dari Angkara Pura menjelaskan dari proses pembangunan sampai nanti jika bandara sudah beroperasi masyarakat tetap akan dilibatkan. Menurut Eko, ada beberpa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan masyarakat sekitar dalam pembangunan bandara ini antara lain tukang yang meliputi tukang kayu, batu, listrik bangunan dan las. Selain itu juga masih bisa dimungkinkan masyarakat menjadi tenaga keamanan, operator alat berat dan alat penunjang. Untuk menjadi karyawan di kamunitas bandara dibutuhkan persyarakatan khusus namun tidak menutup kemungkinan masyarakat yang memenuhi persyaratan akan ditempatkan menjadi tenaga administrasi, tenaga operasi, aviation security petugas kebersihan, pelayan kantor dan pengemudi.
"Masyarakat ring satu di sekitar bandara akan kami libatkan dalam pembangunan bandara ini, dan masyarakat yang memenuhi syarat nanti bisa bekerja dibandara," jelas Eko.
Semua masukan ataupun keinginan masyarakat dalam konsultasi publik ini dicatat dalam berita acara, baik mereka yang setuju maupun yang menolak pembangunan bandara. Dari hasil konsultasi publik akan dikaji lagi dan dilaporkan kepada gubernur yang selanjutnya jika tidak terdapat permasalahan akan diterbitkan Ijin Penetapan Lahan (IPL) oleh gubernur.