Meneropong Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Perpadu Kecamatan (PATEN) di Kulon Progo

  • Dibaca 5632 kali
  • 27 Agustus 2014 14:53:47

a.       Pendahuluan

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kulon Progo telah berjalan hampir satu tahun setelah di launching oleh Wakil Gubernur  DIY di Kecamatan pengasih pada 28 Nopember 2013. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ini  merupakan pelaksanaan  amanah Permendagri No 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Semagat dasar dari PATEN adalah  mengoptimalkan peran dan fungsi kecamatan sebagai garda depan pelayanan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan kebijakan ini sejalan dengan UU No 32 tahun 20014  tentang Pemerintah  Daerah di mana kecamatan tidak lagi sebagai wilayah yuridiksi kekuasaan tetapi merupakan lingkup  pelayaan kepada masyarakat.

Di Kabupaten Kulon Progo penyelenggaraan PATEN sesuai amanah di atas telah ditindaklanjuti dalam pembuatan regulasi-regulasi, penataan sarana-prasarana pelayanan kecamatan, penataan personil pelayanan, pelatihan-pelatihan bagi penyelenggara dan penyiapan anggaran untuk menyuport PATEN sebagai manifestasi penyiapan persayaratan substantif, administratif dan teknis. Adapun pintu masuk (entry point ) dari penyelenggaraan PATEN  di Kulon Progo adalah diterbitkannya Peraturan Bupati  Nomor 48 Tahun 2012 tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bupati kepada Camat.  Semangat pelimpahan dari regulasi ini adalah mendekatkan pelayanan yang semula dilakukan oleh SKPD di kabupaten, tetapi setelah dilimpahkan kepada Camat bergeser di kecamatan yang tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan.

Aspek urusan yang dilimpahkan oleh Peraturan  Bupati 48 Tahun 2012 dari Bupati kepada Camat meliputi perijinan, rekomendasi, koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pembinaan, penyelenggaraan dan pengumpulan data informasi. Selain perijinan aspek-aspek urusan telah dilimpahkan berdasarkan regulasi sebelumnya. Oleh karena itu aspek perijinan sebanyak 19 jenis  yang dilimpahkan kepada Camat inilah yang menjadi penonjolan PATEN. Yang dalam pemaknaan sederhana adalah dengan PATEN inilah ke 19 jenis perijinan dilayani di 12 kecamatan.

 

b.      Pelaksanaan

Penyelenggaraan PATEN di kabupaten Kulon Progo mengalami lompatan yang bisa dianggap cepat, dikarenakan dari kurang lebih 2.000 kecamatan di seluruh Indonesia 12 Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo masuk 200 kecamatan yang telah melaksanakan PATEN. Dengan adanya perijinan di kecamatan dirasakan positif oleh warga masyarakat karena dirasakan lebih dekat untuk menjangkaunya, lebih sederhana prosesnya dan relative lebih cepat terbitnya perijinan yang di dapat.

Seperti telah difahami bersama bahwa pelimpahan urusan dari Bupati kepada Camat  harus di sertai adanya dukungan sarana prasarana, personil dan penganggaran guna sempurnanya pelimpahan ini. Hal ini di mengerti bahwa dengan penyelenggaraan PATEN ini performa pelayanan kecamatan menjadi berubah baik dari sisi penampilan fisik sarana yang ada, kondisi sumber daya manusianya dan dukungan anggaran untuk berjalannya program ini. Berkaitan dengan support terhadap dukungan sarana dan prasarana PATEN  12 kecamatan, pemerintah Kabupaten Kulon Progo  telah menganggarkan di APBD semenjak tahun 2012 baik di murni dan perubahan. Out put yang jelas adalah secara fisik penampilan dan tata ruang pelayanan di kecamatan sangat berbeda antara sebelum dan sesudah dilaksanakan PATEN, seperti semakin luasnya ruang pelayanan, semakin nyamannya ruang tunggu, komunikasi langsung antara masyarakat pemohon dan pemberi pelayanan, masyarakat menjadi pemilik saham pelayanan (shareholder) dan pemohon dilibatkan dalam setiap proses yang terjadi.

Dukungan terhadap sumber daya manusia telah dilakukan terhadap penyelenggara PATEN di kecamatan. Upaya itu dilakukan  seperti dimagangkannya petugas pelayanan di BPMPT yang dulunya KPT, dilakukan pendidikan dan pelatihan terhadap penyelenggara PATEN baik petugas operator, petugas survey ataupun tentang manajemen penyelenggaraan. Magang ataupun pelatihan-pelatihan ini diharapkan agar tim penyelenggara PATEN di 12 kecamatan memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta memiliki komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan PATEN. Komitmen  yang kuat mereka dibekali dengan materi betapa pentingnya memberikan pelayanan yang baik, menguasai materi pelayanan maupun perilaku pelayanan yang baik.

Sedangkan dukungan terhadap penganggaran untuk mensuport pelaksanaan PATEN di kecamatan dari tahun ketahun sudah dianggarkan melekat di SKPD Kecamatan. Progres anggaran untuk PATEN ini meningkat tajam seiring makin familiarnya program ini terlebih lagi program ini punya manfaat besar terhadap masyarakat secara substansial.  Meski tidak sehebat anggaran support PATEN yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang memiliki APBD di atas 2 Trilion tetapi secara hakekat semua kebutukan anggaran untuk mendanai jalannya program ini telah terpenuhi dengan baik dan paripurna.

 

c.       Inovasi

Sesuai amanah UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Bupati dapat melimpahkan sebagian urusan kepada Camat. Salah satunya aspek urusan yang dilimpahkan berdasarkan perbup 48 tahun 2012 adalah pembinaan dan pengawasan terhadap kelompok usaha ekonomi produktif di wilayah kecamatan. Pelimpahan ini bertujuan agar ribuan kelompok usaha ekonomis yang ada di kecamatan lebih efektif dibina dan di kembangkan oleh Camat. Inspirasi yang mengerakkan konsep ini sebagaimana home industry di cina dimana barang elektronik disana hanya diproduksi secara rumahan. Peran pemerintah hanya melakukan pembinaan agar produksi yang dihasilkan masyarakat laku dan layak dipasarkan di luar dengan quality control yang ketat. Jika itu yang di terapkan di Kabupaten Kulon Progo di harapkan fundamental ekonomi masyarakat akan kuat di sector produksi dan distribusi yang muaranya adalah pelayanan PATEN yang yang ada berkorelasi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat

 

 

d.      Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi menjadi  keniscayaan terhadap sebuah kebijakan jika menginginkan output yang baik. Oleh karena itu dalam setiap bulannya dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PATEN di 12 kecamatan. Evaluasi ini melihat kembali  yang sudah di laksanakan dan yang seharusnya berdasarkan parameter tertentu seperti performa pelayanan, komitmen pelayanan, perilaku pelayanan maupun penerbitan perijinan dari sisi kuantitas dan kualitasnya sesuai permendagri 4 Tahun 2010 tentang pelayanan PATEN. Dan juga menilai bagaimana penyelengaraan PATEN berkorelasi terhadap kesejahteraan masyarakat .Evaluasi ini dilakukan juga dalam memberikan motivasi terhadap penyelenggara PATEN agar mereka terpacu untuk memiliki nilai lebih (added value).

e.      Kesimpulan

Dari pemaparan di atas tentu saja masih ada hal maupun sesuatu yang belum tergali secara keseluruhan namun demikian dapat memberikan gambaran betapa kebijakan PATEN  telah menjadi hal yang mendesak untuk semakin diprioritaskan, mengingat tujuan pelaksanaannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat dalam hal pelayanan dengan harapan kesejahteraan masyarakat meningkat.