Tahun 2017 Zero PRT ke Luar Negeri

  • Dibaca 2046 kali
  • 27 Agustus 2014 11:24:32

Permasalahan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), 70 persennya berada pada Pra Penempatan. Sedangkan 30 persen lainnya selama penempatan dan Purna Penempatan. Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI, oleh Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), bertempat di Hotel Anugrah Glagah, Temon, Selasa (26/8).


R Soes Hindharno,SH dari Dir. PTKLN Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Nakertrans RI (Dirjen Binapenta) menyampaikan dari 70 persen permasalahan tersebut antara lain seperti tidak lulus SD tetapi tetap dikirim, Pemalsuan identitas dalam KTP, tanda tangan suami dipalsukan, berangkat tidak lewat pemerintah tapi lewat calo, tidak siap dengan bahasa dan budaya yang akan ditempati dan masih banyak permasalahan lainnya.

"TKI yang seharusnya dilatih selama 21 hari tetapi kenyataan dilatih 5 hari sudah dikirim" kata Soes Hindharno. Hal ini karena PTTKS saat ini cenderung profit oriented.

Untuk meminimalisir permasalahan, Soes menjelaskan jangan berangkat sebelum siap 5 hal. Siap Mental, Dokumen, Bahasa, Budaya, dan Ketrampilan.

Disampaikan juga bahwa sosialisasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menjadi TKI, tetapi hanya ingin memberikan informasi yang tepat dan benar, terkait TKI.
Disarankan lebih baik tidak keluar negeri kalau tidak kerja ditempat formal.

Tahun 2017 direncanakan TKI yang ditempatkan zero PRT. Indonesia tidak akan menempatkan PRT ke luar negeri. Dan hal ini saat ini sudah diawali oleh Gubernur DIY.

Terkait perlindungan awal TKI, pertama perlindungan dari diri sendiri. Kalau tidak bisa memproteksi diri sendiri tidak usah ke luar negeri. Kedua keluarga TKI, PPTKIS, Lembaga Penunjang Penempatan, Pemerintah Indonesia, Pemerintah negara penempatan, Agensi
Dan Pengguna jasa.


Terkait penempatan, saat ini Kuwait, Yordania, Arab, Syria sedang moratorium sehingga pemerintah tidak menempatkan TKI ke Negara tersebut, tetapi sering disalurkan oleh mafia, sehingga jika terjadi permasalahan pemerintah kesulitan melacak. Negara yang cukup melindungi TKI adalah di Hongkong, karena siapapun yang salah akan dihukum meskipun itu majikan TKI tidak seperti di Negara-negara lainnya.


Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait magang kerja ke Jepang dan Korea Selatan, meskipun dengan seleksi yang ketat, baik administrasi fisik maupun psikologis. Setelah magang hasil yang diperoleh biasanya lebih baik, dari segi ketrampilan dan modal usaha.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sambutan Bupati Kulon Progo yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kulon Progo Drs Riyadi Sunarto, dan penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Nakertrans Kulon Progo Drs.Eka Pranyata.

Drs.Eka Pranyata menyampaikan bahwa Dinas Sosnakertrans sudah mengirim surat edaran tentang prosedur pengiriman TKI kepada Camat dan Kepala Desa se Kulon Progo. Sehingga semua pihak agar mencermati prosedur tersebut bila ada warga yang akan menjadi TKI. (at.MC)