WHO Siap Bantu Kulon Progo
- Dibaca 1864 kali
- 27 Juni 2014 16:45:09
World Health Organization (WHO) siap memberikan bantuan kepada Pemerintah Kulon Progo dalam mengimplementasikan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini disampaikan Ms. Kelly Larson salah satu utusan WHO yang ikut audiensi dengan Bupati Kulon Progo, dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) di rumah dinas bupati Jumat (27/6).
"Kami akan terus mengikuti perkembangan implementasi peraturan anti rokok di Kulon Progo, jika diperlukan kami siap membantu,"tutur Kelly
Kedatangan WHO di Kulon Progo ini dikarenakan keberhasian dan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi bahaya rokok. Dengan ditetapkannya perda nomor 5 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadikan Kulon Progo satu satunya kabupaten yang telah mempunyai perda kawasan tanpa rokok di DIY. Selain itu kesediaan dr. Hasto menjadi ketua Aliansi Bupati dan Walikota yang telah berhasil mengembangkan kawasan tanpa rokok se Indonesia telah menarik WHO untuk melihat langsung Kulon Progo.
Didampingi pejabat dari Kementrian Kesehatan RI utusan dari WHO ini menanyakan beberapa hal terkait dengan pengembangan kawasan tanpa rokok di Kulon Progo. Hadir pula dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesahatan DIY dan bebarapa kepala SKPD serta camat di jajaran Pemerintah Kulon Progo yang berhubungan langsung dengan tindak lanjut Perda nomor 5 tahun 2014 ini.
Dijelaskan dr. Hasto Perda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan bulan April kemarin tergolong masih baru dan perlu disosialisasikan ke masyarakat. Perda ini tidak melarang orang untuk merokok namun peraturan dalam perda ini untuk melindungi hak bagi orang yang tidak merokok. Sementara dana untuk kegiatan sosialisasi dan pembuatan tempat merokok baru akan dianggarkan di anggaran perubahan.
Dengan perda tersebut tambah dr. Hasto mengatur larangan kegiatan apapun di Kulon Progo yang disponsori oleh perusahaan rokok. Selain itu iklan yang berupa spanduk dan baliho mulai perlaku perda tersebut tidak lagi diijinkan dikawasan Kulon Progo.
"Kegiatan apapun di Kulon Progo tidak lagi diijinkan jika disponsori dari perusahaan rokok. Dan besok tidak ada lagi spanduk atau baliho yang terpasang di Kulon Progo, jika itu masih ada karena ijinnya sebelum perda ini disahkan dan paling lambat 31 Maret 2015,"jelas orang nomor satu di Kulon Progo ini.