Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1435 H
- Dibaca 2829 kali
- 27 Juni 2014 11:03:14
Sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengelurkan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/3420 tanggal 25 Juni 2014 tentang Pelaksanaan Jam kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014 M. Selama Bulan Ramadhan PNS diberikan pengurangan waktu kerja yaitu dari yang semula 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.
Dalam Surat Edaran terssebut juga telah mengatur ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi instansi/SKPD di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja. Adapun ketentuan pelaksanaan jam kerja tersebut telah diatur sebagai berikut :
1. Bagi instansi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 14.45WIB
Istirahat 15 (lima belas menit) pada pukul 12.00 - 12.15 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 - 12.00WIB
2. Bagi instansi yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30 - 11.00 WIB
c. Hari Sabtu : Pukul 07.30 - 12.30 WIB
selain mengatur ketentuan jam kerja terssebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga menghimbau kepada seluruh PNS dan Instansi agar :
- Menunaikan Ibadah puasa sesuai dengan syariat Agama Islam;
- Memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cerminan akhlaqul karimah bagi unsur aparatur Negara.;
- Kepada PNS/karyawan/karyawati yang beragama lain, agar dengan semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama, tidak menampakkan makan, minum atau merokok pada waktu siang hari di lingkungan tempat kerja maupun di tempat umum.
- Tetap melaksanakan apel pagi seperti biasa
- Melakukan pengaturan jam kerja pada sekolah (TK, SD, SMP dan SMU atau sederajat) sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.
- Bagi SKPD/unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Seperti : RSUD, Puskesmas Rawat Inap, Pemadam Kebakaran, Satuan Pengamanan atau pelayanan lain yang sejenis agar diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD/Unit Kerja.