KPU Kulon Progo Temukan 4212 Surat Suara Rusak
- Dibaca 2078 kali
- 25 Maret 2014 14:33:49

Hingga saat ini, KPU Kulon Progo sudah menerima 340.955 surat suara dari KPU Pusat. Surat suara ini sudah disortir dan dilipat. Dari penyortiran ini ditemukan 4.212 surat suara yang rusak. Jenis kerusakan yang ditemui antara lain adalah sobek/berlubang, ada bercak ceceran tinta, dan kusut. Semua surat suara rusak ini akan diganti oleh KPU. Demikian disampaikan Ketua KPU Kulon Progo, Muh. Isnaini dalam acara coffee morning di Rumah Dinas Bupati Kulon Progo, Selasa (25/3).
Menurut Isnaini, jumlah ini relatif kecil dibanding total surat suara yang ada, dan untuk menggantinya kemungkinan minggu ini sudah ada dan tersedia. Terkait distribusi logistik untuk TPS, Isnaini menjelaskan bahwa akan dilakukan 2 hari, karena kondisi lapangan yang berbukit-bukit. Di kecamatan Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, Kokap, Pengasih dan Nanggulan distribusi dilakukan pada tanggal 7 April 2014 menggunakan 7 truk yang mengangkut 1.832 kotak, enam truk mengangkut dalam dua kali angkatan dan satu truk tiga kali angkatan. Sedangkan untuk kecamatan Wates, Temon, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo dilakukan pada tanggal 8 April mengangkut 2.116 kotak menggunakan 6 buah truk dengan tiga kali angkatan.
Menyinggung masalah penertiban alat peraga kampanye oleh SatPol PP, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo,Qomarul Hadi menjelaskan bahwa dari 18 Desember 2013 hingga 20 Maret 2014 Satpol PP sudah melakukan 8 kali penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan dengan bekerjasama dengan KPU dan terus berkomunikasi dengan Panwas. Selama waktu itu, Satpol PP telah menertibkan sebanyak 954 APK.
Namun dirinya menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas penertiban ini, hambatan yang dihadapi Satpol PP adalah keterbatasan personel, kemampuan dan fasilitas terbatas untuk menertibkan APK yang letaknya sulit dijangkau, tidak memeiliki asuransi kecelakaan, serta kurangnya kendaraan operasional. Salah satu cara mengatasinya adalah penertiban dilakukan sekaligus dengan penertiban pelanggaran reklame.
Terkait penertiban APK, Ketua DPRD Kulon Progo, Ponimin Budi Hartono berharap agar tidak terjadi tebang pilih, namun harus sama. Jika memang terbukti melanggar harus ditertibkan. Satpol PP juga bisa bekerja sama dengan Panwascam di masing-masing kecamatan, sehingga bisa berjalan merata dan tidak dilakukan secara parsial saja. Ponimin juga menyarankan, jika kendaraan operasional Satpol PP kurang memenuhi syarat, bisa meminjam bisa meminjam truk milik Dinas PU, Kodim, atau masyarakat. Selain itu, Ponimin mengusulkan agar daerah yang dilarang untuk dipasang APK diberi tulisan peringatan sehingga masyarakat dan pemasang APK tahu dan paling tidak bisa memasang di daerah itu.
Coffee morning kali ini dihadiri oleh Wabup Drs. H Sutedjo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Panwas, Kodim, Satpol PP, KPU dan beberapa SKPD terkait.***