KIP Harapkan Desa Mampu Kelola Informasi Publik

  • 25 Februari 2014 11:59:29
  • 1562 views

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang undang undang keterbukaan informasi publik kepada perangkat desa, Bagian TI dan Humas Kulon Progo bekerja sama dengan Komisi Informasi Publik DIY menyelenggarakan sosialisasi Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Selasa (25/2) di Gedung Kaca Kulon Progo.


Desa sebagai badan publik dalam menyelenggarakan kegiatannya diharapkan mampu mengelola informasi publik. Hal ini disampaikan Dewi Amanatun Suryani, SIP, MPA Ketua Komisi Informasi Publik DIY saat memberikan materi sosialisasi kepada 73 Kepala Desa se Kulon Progo. Dengan sosialisasi ini juga desa diharapkan mengetahui dan mampu mengklasifikasikan informasi dan menyediakan informasi sesuai klasifikasinya.


"Segala informasi yang dimiliki desa agar dibenahi diarsipkan dengan baik jangan sampai terjadi sengketa," tutur Dewi.


Sebelumnya, Rudy Widiyatmoko, S.Sos, Kepala Bagian TI dan Humas Setda Kulon Progo mengharapkan Kepala Desa yang mengikuti sosialisasi ini bisa memahami tentang keterbukaan informasi publik dan segera menginplementasikannya.


"Dengan disahkannya Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa semoga membawa kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat berhak untuk tahu dari perencanaan, proses dan alasan pengambilan kebijakan,"jelas Rudy