Menuju Ketahanan Pangan

  • 11 Februari 2014 08:14:10
  • 5331 views

Kebutuhan pangan, bagi siapapun, merupakan salah satu kebutuhan pokok yang menunjang kehidupan. Oleh karena itu, pangan merupakan hak setiap individu yang sudah selayaknya terpenuhi agar hidupnya sejahtera. Makanan memang sangat vital untuk mendukung kehidupan manusia, terutama sebagai makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini tentu sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini adalah negara.
UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menandaskan bahwa pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakatnya.Sudah barang tentu, pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun, ketahanan pangan nasional yang kokoh merupakan cita-cita bersama.
Pentingnya menjaga ketahanan pangan suatu negara memang menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah. Dengan penduduk Indonesia sebesar 237,6 juta, Indonesia membutuhkan bahan makanan pokok paling tidak 53 juta ton beras, jagung sebanyak 12,5 juta ton dan kedelai sekurang-kurangnya 3 juta ton. Dari data di atas Indonesia masih belum mampu mencukupinya, hal ini dapat terlihat dari terus dilakukannya impor beras dari tahun ke tahun untuk menjaga stok beras dalam negeri.
Dalam rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan termasuk pemerintah harus fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan harap pembangunan suatu bangsa berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan negara tersebut masih lemah. Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan Sumber Daya manusia tidak akan berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan pangan.
Indonesia sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri jika kita mampu mengolah hasil bumi Indonesia secara optimal. Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan negara maritim, namun anehnya ketahanan pangan di negara berlambang burung garuda ini sangat lemah. Banyak para warganya yang belum bisa memenuhi gizinya setiap hari. Pekerjaan kita semua adalah mengelola sumber daya alam dalam negeri untuk penguatan pangan Indonesia serta mewujudkan pembangunan nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Istilah ketahanan pangan sendiri menurut UU No 18 Tahun 2012 merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Pemerintah telah menggariskan bahwa ketahanan pangan negara kita dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal, distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.
Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam program pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM.
Peningkatan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders) khususnya bagi produsen, pengelolah, pemasar, dan konsumen. Sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai dari tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga di Indonesia mencapai tahapan ketahanan pangan maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat yang ada di daerah dan nasional akan meningkat. Setidaknya ada 5 (lima) strategi yang dapat dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan yakni: (1) Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitas kemampuan, dan pelestarian sumber daya alam di sekitar, (2) Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju ketahanan pangan rumah tangga, (3) Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan, (4) Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku, wilayah, dan waktu guna pemantapan kebijakan dan program kegiatan ketahanan pangan, dan (5) Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berprestasi dalam pemantapan ketahanan pangan
Guna lebih menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat perlu ada gerakan - gerakan yang mampu meningkatkan kinerja dalam mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu cara untuk memotivasi kelompok tani dan lembaga pedesaan (koperasi tani, KUD dsb) adalah dengan penyelenggaraan perlombaan ketahanan pangan, perlombaan ini diyakini sebagai sarana untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Dalam rangka menuju ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun masyarakat, maka diperlukan program peningkatan ketahanan pangan. Program peningkatan ketahanan pangan ini dimaksudkan untuk merasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan guna untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan manusia. Tujuan program ketahanan pangan selain untuk meningkatkan ketersediaan pangan, juga untuk mengembangkan diverifikasi pangan, usaha pengelolaan pangan dan kelembagaan pangan. Adapun sasaran yang ingin dicapai dari program ketahanan pangan ini adalah tercapainya ketersediaan pangan di tingkat regional dan masyarakat yang cukup serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatnya keanekaragaman konsumsi pangan, dan menurunnya ketergantungan akan pangan poko beras dengan melalui pengalihan konsumsi non - beras.
Pada prinsipnya, pelaksanaan program peningkatan ketahanan pangan ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk empat kegiatan pokok sebagai berikut : Pertama, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan petani, peningkatan produktivitas melalui penerapan teknologi tepat guna Kedua, perluasan areal tanam yang dilaksanakan dalam bentuk perluasan lahan, pengairan, penggarapan lahan yang terlantar, Ketiga,pengamanan produksi yang dikelola melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian organisme pengganggu tanaman petani, dan bibit. Keempat, rehabilitas dan konservasi lahan dan air tanah, dengan mengupayakan perbaikan kualitas lahan kritis, dan pembuatan terasering.
Mengakhiri tulisan ini perlu penulis tandaskan bahwa ketahanan pangan merupakan basis yang sangat penting bangsa ini .untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu. Dalam hal ini, pemerintah harus lebih berperan dalam meningkatkan ketahanan pangan dalam masyarakat dan harus dapat mengelola ketersediaan pangan tersebut sehingga mampu menjamin ketahanan pangan nasional.


Bejo Munanto, S.Pt
Penyuluh Pertanian Madya
Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Kulon Progo