Irda Tiap Tahun Akan Audit Ke Desa

  • 30 Januari 2014 08:39:35
  • 2079 views

Mulai tahun anggaran 2014 Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kulon Progo akan melakukan audit ke pemerintah desa se-Kulon Progo setiap tahunnya. Audit ini dimaksudkan agar kedepan pemerintah desa bisa memberikan laporan keuangan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) di balai desa Sendangsari ketika melantik Raden Sumbogo, A.Md sebagai Kepala Desa Sendangsari, Pengasih, Rabu (29/1).

Turunnya Irda ke desa, menurut dr. Hasto, bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah desa namun lebih bersifat pendampingan. "Mulai tahun anggaran 2014 pemeriksaan Irda ke desa-desa yang tadinya tiga tahun sekali menjadi setiap tahun, hal ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun lebih sebagai pendamping agar ada peringatan dini jika ada penyimpangan." jelas dr. Hasto.

Sementara menurut Arif Sudarmanto, SH, Inspektur Daerah Kulon Progo, rencana pemerikasaan pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya masih dibicarakan dengan Komisi I DPRD Kulon Progo. Pemeriksaan oleh Irda ini lebih bersifat pendampingan kepada pemerintah desa agar ketika undang-undang desa yang baru sudah diberlakukan, desa bisa mengelola keuangannya dengan benar. "Dalam undang-undang desa yang baru antinya desa akan menerima dana yang besar, kan kasihan jika laporan keuangannya tidak beres dan menjadi masalah." jelas Arif.