Salahi Aturan Baliho Caleg Diturunkan
- 29 Januari 2014 13:09:38
- 2952 views

Petugas gabungan yang terdiri dari PPK, Panwascam Kecamatan Wates, Sat Pol PP dan Kepolisian serta Dinas Perhubungan Rabu (29/1) menurunkan beberapa baliho yang bergambarkan calon legislatif di wilayah kota Wates. Karena lokasi yang tinggi dan besarnya ukuran penurun baliho ini harus menggunakan mobil crane milik Dinas Hubkominfo Kabupaten Kulon Progo.
Ketentuan alat peraga kampanye sebanarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Semantara ketentuan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2013. Namun masih banyak dijumpai baliho, sepanduk dan baliho dari calon legislatif dan partai politik peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
Dijelaskan Aris Triyana, Ketua Panwascam Kecamatan Wates, penurunan APK ini dilakukan karena adanya pelanggaran oleh caleg maupun partai politik. Dicontohkan Aris, dua baliho besar di sekitar Terminal Wates yang menyalahi aturan.
"Caleg tidak boleh memasang baliho yang berisi foto ataupun nama caleg, yang boleh memasang baliho partai, bukan caleg," jelas Aris.
Pemasangan baliho APK dengan ukuran besar yang ditempatkan di jalan utama tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun PPK Kecamatan Wates, Pipik Pujihastuti membantah jika pelanggaran ini karena ketidaktahuan caleg maupun partai politik. Karena menurut Pipik, KPUD Kulon Progo telah dilakukan beberapa kali sosialisasi peraturan perundangan yang berkaitan penyelenggaraan pemilu kepada partai politik.
"Sosialisai telah beberapa kali lakukan KPUD, pelanggaran terjadi mungkin karena mereka ini yang sudah turah duwit,"tutur Pipik.