Sat Pol PP Turunkan Spanduk Liar

  • Dibaca 2841 kali
  • 09 Januari 2014 14:39:23

Pentertiban baliho, spanduk dan reklame oleh Sat Pol PP yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Drs. Duana Heru Supriyanta, M.M., Kamis (9/1) dengan menyisir beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, berhasil menurunkan beberapa spanduk, reklame dan baliho yang tidak berijin. Sebagian ada juga yang telah habis masa ijinya dan banyak juga didapati spanduk yang menyalahi tempat pemasangan seperti di pohon pohon dan melintang di atas jalan raya


Selain untuk menciptakan keindahan, pentertiban spanduk, reklame dan baliho pentertiban dilakukan sebagai upaya penyadaran kepada semua pihak yang berkepentingan akan mentaati perizinan. Pemasangan dan penyelenggaraan reklame sendiri di Kulon Progo telah diatur dengan Perda nomor 51 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan hal ini diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat.
Tidak hanya spanduk, reklame dan baliho yang bersiifat komersial saja yang diturunkan, namun semua yang tidak sesuai dengan ketentuan semua diturunkan termasuk spanduk parpol dan ormas. Seperti dijelaskan oleh Kasat Pol PP, Drs. Duana Heru Supriyanta MM, Pol PP tidak akan tebang pilih dalam penegakan perda. Hal ini jelas Duana jika dibiarkan akan merugikan pemerintah daerah dan merusak keindahan dan bahkan bisa membayakan keselamatan manusia.


"Kami rutin melakukan pentertiban ini dengan harapan masyarakat mematuhi peraturan dan mau mengurus perijinan.,"tutur Duana.


Masih menurut Duana pengurusan perijinan tidak sulit dan terbuka. Masyarakat, ormas, parpol ataupun swasta dipersilahkan mengurus ijin dahulu sebelum memasang spanduk maupun reklame.


"Jika ini dibiarkan pemerindah daerah yang akan rugi tidak ada pemasukan pajak selain merusak pemandangan," tambang Duana.