Bupati dan Kepala Kemenag Kulon Progo Jadi Saksi Nikah Massal

  • 03 Januari 2014 08:54:18
  • 2212 views

Dalam rangka hari Amal Bakti ke-68, Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo mengadakan pernikahan massal di Masjid Agung Kulon Progo pada Kamis pagi (2/1). Bupati Kulon Progo dr. Hasto Wardoyo  dan Kepala Kemenag Kulon Progo  H Edhi Gunawan menjadi saksi nikah bagi 8 pasangan berbahagia itu. Khotbah nikah diisi Ketua MUI Kulon Progo, H Da'in Balia.

Pasangan yang mengikuti pernikahan massal Kemenag Kulon Progo ini adalah Jumbadi-Sabariningsih (Garongan Panjatan), Bambang Priya-Sumarni (Plumbon Temon), Tukiyat-Jamronah (Kembang Nanggulan), Sukoco-Dwi Erni Handayani (Karangwuni Wates), Badru Iwa-Djumiyati (Sentolo), Heriyanto-Parinem (Tuksono Sentolo), Parija-Chotimah (Hargowilis Kokap), Warsono-Tika Mulatsih (Hargorejo Kokap). Dari kedelapan pasangan pengantin  tersebut tertua adalah pasangan Badru Iwa (50)-Djumiyati (48) dan pasangan termuda Warsono (20)-Tika Mulatsih (20). Sebenarnya pasangan tertua Badru Iwa dan Djumiyati sudah sepuluh tahun membina rumah tangga, meski dengan nikah siri dan sudah memiliki dua anak, namun belum punya buku nikah. Pasangan tertua ini mengikuti nikah massal karena ingin memiliki buku nikah sehingga mudah dalam mengurus administrasi kependudukan.

Bupati dalam kesempatan tersebut berpesan kepada pasangan yang mengikuti pernikahan bahwa setelah menikah, mereka sudah tidak bisa mengedepankan sikap egois dan mau menang sendiri, apalagi nanti kalau sudah memiliki anak, orang tua harus lapang hati memberikan sedikit haknya bagi keluarganya.

"Pelaksanaan pernikahan, baik dilakukan secara massal maupun individual, memiliki arti yang sangat penting bagi awal dimulainya tekad dalam pembinaan karakter, keunggulan jiwa dan keluhuran akhlak bagi para anggotanya. Pernikahan adalah cermin kejiwaan dari para pelakunya bahwa membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan harus didasarkan pada nilai-nilai spiritual dan sosial," kata dr. Hasto.

Menurut Edhi Gunawan pelaksanaan nikah massal ini baru sekali ini diadakan. Sebenanarnya acara ini akan diikuti oleh 20 pasangan, namun karena banyak yang belum memenuhi syarat, seperti umur yang kurang, sehingga hanya 8 pasangan yang dinikahkan. Semua biaya baik itu transpor, rias pengantin, souvenir, biaya catat nikah, snack, dibiayai oleh Kemenag sebesar Rp 960 ribu perpasangan.***